PASAGI – Centre for Indonesian Indigenous Studies

Absennya Pedoman Mengadili Perkara Masyarakat Adat di Pengadilan


Muhammad Rasyid Ridha S.

Peneliti pada PASAGI – Centre for Indonesian Indigenous Studies, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia


Pengadilan di Indonesia belum sepenuhnya dapat memeriksa perkara yang berkaitan dengan masyarakat adat secara maksimal. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI yang bisa dijadikan rujukan oleh Hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan isu masyarakat adat di Pengadilan.

Di sisi lain, terdapat kuantitas data yang cukup tinggi yang berkaitan dengan isu masyarakat adat pada putusan-putusan di Pengadilan. Ini dapat dilihat pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI per-Agustus 2024, dimana ditemukan sekitar 3.543 data dengan kata kunci “Masyarakat Adat” pada menu pencarian laman direktori tersebut.

Berdasarkan data tersebut, pada umumnya perkara mengenai masyarakat adat di Pengadilan berkaitan dengan permasalahan sengketa lahan, sengketa lingkungan hidup, sengketa hak ulayat, sengketa pembangunan, sengketa pertambangan, sengketa waris, dan lainnya. Permasalahan-permasalahan tersebut diadili baik di lingkungan Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ketiadaan pedoman mengadili perkara yang berkaitan dengan isu masyarakat adat telah menimbulkan sejumlah dampak. Pertama, praktik beracara di Pengadilan yang berkaitan dengan isu masyarakat adat sampai dengan saat ini tidak memiliki asas-asas atau prinsip pemeriksaan yang sifatnya khusus.

Padahal terdapat sejumlah karakteristik yang khas yang melekat pada Masyarakat Adat, khususnya saat berkaitan dengan dimensi kosmologinya, genealogisnya, hukum adatnya, karakteristik pengetahuannya, sistem ekonomi, sistem religinya, sistem pemerintahannya, keanggotaan komunitasnya, dan sebagainya, dimana terhadapnya dibutuhkan berbagai asas dan prinsip pemeriksaan yang bersifat khusus.

Hal ini berimplikasi juga bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan isu masyarakat adat harus memiliki kapasitas pengetahuan yang bersifat khusus, agar proses pemeriksaan perkara berjalan secara lebih cermat dan maksimal, sehingga putusan dan pertimbangan hukum yang dihasilkan oleh Hakim menjadi lebih berkualitas.

Kedua, pemeriksaan mengenai perkara masyarakat adat cenderung bersifat formalis, dan justru menghasilkan putusan yang cenderung meminggirkan keadilan substansial bagi masyarakat adat. Pendekatan formalistik pada umumnya dalam proses pemeriksaan perkara masyarakat adat tidak bisa diterapkan serta merta, mengingat masyarakat adat sendiri merupakan masyarakat yang tradisional yang dinamika interaksi kehidupannya cenderung informal dan cair begitu saja.

Informalitas masyarakat adat ini dapat dilihat dari pengetahuan maupun sumber hukum yang dipegang oleh masyarakat adat, dimana bentuk-bentuknya yang khas yang didasarkan pada model tradisi mereka, seperti berupa tutur lisan, ingatan tetua-tetua adat, tanda-tanda entitas alam, dan sebagainya. Kesemuanya tersebut bukanlah merupakan bentuk pengetahuan maupun sumber hukum yang berbentuk “formal dan modern”.

Dengan demikian diperlukan kejelian, kejernihan, dan kedalaman dalam memeriksa dan menggali aspek kebenaran substansial pada perkara yang berkaitan dengan masyarakat adat, termasuk dalam memeriksa bukti-bukti yang sifatnya tradisional dan informal tersebut. Dalam hal ini, peran Ahli mengenai masyarakat adat yang dihadirkan dalam persidangan menjadi sangatlah penting untuk digali keterangannya dan dipertimbangkan dalam Putusan Hakim di Pengadilan.

Ketiga, masyarakat adat cenderung tidak diakui kedudukan hukumnya (legal standing) saat mengajukan upaya hukum di Pengadilan. Umumnya alasan yang dipakai untuk tidak menerima legal standing adalah bahwa masyarakat adat tersebut tidak berorganisasi, tidak berbadan hukum, atau belum diakui oleh Pemerintah Daerah setempat.

Padahal sudah menjadi pengetahuan yang umum dalam berbagai kajian sosial, antropologi, sejarah, dan sebagainya, bahwa masyarakat adat adalah masyarakat tradisional yang cair dan tradisional, dimana mereka bukanlah masyarakat paguyuban yang bersifat modern. Tidak semua masyarakat adat memahami bentuk badan hukum resmi sebagaimana yang dianut dalam rezim sistem hukum modern Indonesia hari ini.

Dalam beberapa kasus bahkan menunjukkan saat model kepaguyuban masyarakat diformalisasi dalam bentuk badan hukum modern, mereka justru menjadi sangat rentan tergerus nilai tradisi leluhurnya karena mengikuti kultur organisasi modern, rentan mengalami konflik di internal keorganisasian, dan bahkan terjebak dalam dinamika-kultur keorganisasian modern yang sifatnya baku, yang menghilangkan karakter dinamisnya masyarakat adat itu sendiri.

Ketiadaan pedoman memeriksa perkara masyarakat adat di Pengadilan ini pada akhirnya berimbas pada kualitas Putusan Pengadilan yang dihasilkan oleh Hakim, dimana Putusan yang ada justru tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat. Hasilnya adalah hak-hak asasi masyarakat adat semakin tercerabut, dimana naasnya hal tersebut justru dilegitimasi lewat Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan.

Sebagai contoh kasus pada 21 November 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR menerbitkan Putusan yang isinya menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait tuntutan pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare. Adapun pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim adalah bahwa penerbitan izin sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan, dan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selain itu Majelis Hakim berpendapat bahwa izin tersebut sudah diiringi dengan AMDAL dan sudah ada penilaian atau pengujian atas AMDAL tersebut, sehingga argumen para penggugat yang menyatakan bahwa objek gugatan bertentangan dengan asas kearifan lokal, asas kelestarian, asas kehati-hatian, dan asas keadilan dianggap tidak relevan oleh Majelis Hakim.

Padahal dalam gugatan perkara tersebut, para penggugat telah mendalilkan jika AMDAL yang menjadi syarat penerbitan izin diduga penuh dengan rekayasa, dan hal tersebut telah dibuktikan oleh Para Penggugat berdasarkan sejumlah data-data saintifik dan empiris yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hukum. 

Contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa sampai dengan saat ini Pengadilan cenderung bersikap formalis dalam memeriksa perkara berkaitan dengan isu masyarakat adat, yang justru mengesampingkan aspek-aspek kebenaran dan keadilan substansial terkait perkara.

Perlu Adanya Pedoman Mengadili Perkara Masyarakat Adat

Di samping tidak adanya kesetaraan di hadapan politik, sosial, dan ekonomi, juga terdapat kondisi ketidaksetaraan di hadapan hukum yang dialami oleh masyarakat adat. Untuk mengatasi hal tersebut, Mahkamah Agung RI perlu untuk menerbitkan suatu pedoman mengadili perkara yang berkaitan dengan isu masyarakat adat, baik dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung, atau lainnya.

Adapun lingkup pengaturan dalam pedoman perkara tersebut dapat meliputi banyak aspek yang seluruhnya bersifat khusus, baik itu mengenai tahapan proses beracara yang bersifat khusus, asas-asas pemeriksaan yang khusus, klasifikasi alat bukti-bukti yang khusus dari masyarakat adat, kewajiban Hakim dalam pemeriksaan perkara masyarakat adat, dan lain sebagainya.

Pedoman ini akan berguna untuk Hakim sehingga ia dapat memudahkan Hakim di Pengadilan untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan isu masyarakat adat secara lebih jeli, mendalam, dan cermat. Selain itu, pedoman ini bisa menjadi petunjuk juga bagi para pihak yang berperkara agar dapat memaksimalkan proses beracara di persidangan karena adanya pedoman beracara yang jelas.

Secara substansial lainnya, pedoman juga perlu mengatur mekanisme “Permohonan Penetapan” status masyarakat adat, yang artinya pedoman ini tidak hanya mengatur mengenai mekanisme pemeriksaan perkara yang basisnya adalah gugatan.

Dengan adanya pengaturan mengenai mekanisme “Permohonan Penetapan”, Pengadilan menjadi opsi untuk menentukan status subjek hukum Masyarakat Adat maupun status hukum adat atau pengetahuan adat sebagai rujukan sumber hukum yang dapat digunakan di Pengadilan, mengingat implementasi kebijakan Permendagri 52/2014 belum sepenuhnya efektif dan efisien dalam mengakui eksistensi masyarakat adat. 

Penetapan status subjek hukum masyarakat adat dan status hukum adat maupun pengetahuan adat di Pengadilan ini penting, sebagai tanda bahwa Masyarakat Adat direkognisi lewat sistem hukum dan menjadikan Masyarakat Adat sebagai Subjek Hukum yang memang betul-betul setara dengan subjek hukum lainnya di Pengadilan.

Selebihnya pedoman tersebut dapat menjadikan Pengadilan sebagai arena pembuktian perkara mengenai masyarakat adat secara saintifik, yang berdasarkan pada kajian-kajian akademik dan ilmu pengetahuan kontemporer.

Dengan adanya pedoman mengadili perkara yang berkaitan dengan isu masyarakat adat, pada akhirnya ia dapat mengakselerasi agenda perluasan Access to Justice bagi masyarakat adat, sehingga putusan pengadilan yang dihasilkan bisa lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat dan mereka dapat mempertahankan hak-haknya secara maksimal. []

Exit mobile version