Site icon PASAGI – Centre for Indonesian Indigenous Studies

Apa itu Pengetahuan Adat?

Di berbagai dokumen-dokumen riset, kebijakan, maupun seminar-seminar, istilah “pengetahuan adat” dan “pengetahuan tradisional” kerap dipakai bergantian untuk merujuk pada pengetahuan yang berangkat dari adat-istiadat atau kebudayaan tradisional tertentu, seolah keduanya kembar identik.

Sekilas, keduanya tampak begitu mirip. Keduanya sama-sama berbicara tentang pengetahuan lama yang hidup di tengah masyarakat dan diteruskan dari generasi ke generasi. Namun penggunaan istilahnya akan memiliki implikasi yang signifikan, terutama berkaitan dengan persoalan siapa yang menjadi pemilik pengetahuan itu dan siapa yang berhak atas manfaatnya.

Pengetahuan adat atau “indigenous knowledge” merujuk pada pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat dan terbentuk lewat hubungan panjang mereka dengan wilayah hidupnya. Warren, Slikkerveer, dan Brokensha (1995) menyebutnya sebagai pengetahuan lokal yang khas bagi suatu budaya atau masyarakat tertentu.

Terkait hal ini, Battiste dan Henderson (2000) menambahkan bahwa pengetahuan adat bukanlah sekadar kumpulan informasi yang bisa dicatat lalu dipindahkan ke basis data. Ia tertanam dalam bahasa, tanah, cerita leluhur, dan cara pandang sebuah komunitas masyarakat adat terhadap dunia. Mencabutnya dari konteks itu sama dengan memetik daun dari pohon lalu berharap ia tetap hidup.

Sedangkan apa yang disebut sebagai pengetahuan tradisional atau
traditional knowledge” mencakup ranah yang lebih luas. Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO, 2015) merumuskannya sebagai pengetahuan, keterampilan, inovasi, dan praktik yang berkembang dalam suatu komunitas, diwariskan antargenerasi, dan menjadi bagian dari identitas budaya atau spiritual komunitas tersebut.

Isinya bisa berupa teknik bertani, pengobatan, pengelolaan air, keterampilan kerajinan, sampai pengetahuan tentang keanekaragaman hayati. Berkes (2018) menambahkan bahwa pengetahuan tradisional bersifat kumulatif dan terus berubah lewat proses adaptasi, sehingga tidak dibayangkan sebagai peninggalan yang beku.

Di Indonesia sendiri, penggunaan istilah “pengetahuan tradisional” banyak muncul di berbagai perbincangan mengenai hak kekayaan intelektual, pemajuan kebudayaan, hingga perlindungan lingkungan hidup. Namun di sisi lain, belum terdapat aturan regulasi yang spesifik dan holistik untuk pengakuan dan perlindungan pengetahuan tradisional hingga saat ini.

Perbedaan Signifikan

Lantas, dimanakah perbedaan antara “pengetuan adat” dengan “pengetahuan tradisional”? Apakah antara “pengetahuan adat” dengan “pengetahuan tradisional” adalah betul-betul dua hal yang berbeda? Atau jangan-jangan keduanya adalah sesuatu hal yang sama? Jika pun keduanya adalah hal yang berbeda, lantas di mana letak perbedaannya?

Jawabannya adalah bahwa keduanya merupakan hal yang berbeda. Untuk itu, setidaknya terdapat tiga garis pembeda. Pertama, soal siapa yang menjadi pemegang hak atas pengetahuan. Pengetahuan adat melekat pada masyarakat adat, yaitu komunitas masyarakat yang punya sejarah yang panjang di suatu wilayah, tatanan sosial sendiri, dan aturan adat yang masih dijalankan.

Sedangkan pengetahuan tradisional dapat saja dimiliki oleh komunitas yang lebih beragam, seperti kelompok petani, nelayan, pengrajin, atau pengobat, yang tidak selalu mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat. Misalnya pengetahuan tradisional berkaitan dengan resep atau racikan minuman jamu, pengetahuan tersebut terdapat di banyak lingkungan di Jawa tanpa terikat pada satu komunitas adat tertentu.

Lalu yang kedua adalah soal ikatan dengan wilayah. Pengetahuan adat hampir selalu terkait dengan tanah dan ruang hidup tertentu. Namun pengetahuan tradisional bisa berpindah bersama orang yang membawanya, dan dikembangkan pula di wilayah yang berbeda.

Dan yang ketiga adalah soal bagaimana cara pengetahuan tersebut dijaga. Dalam pengetahuan adat, penjagaan biasanya berjalan lewat kelembagaan adat, misalnya melalui keberlakuan norma tertentu, adanya batasan atau larangan, pelaksanaan ritual tertentu, hingga adanya sanksi sosial tertentu.

Berbeda dengan pengetahuan adat, penggunaan dan penyebaran pengetahuan tradisional tidaklah selalu punya perangkat kelembagaan sosial yang ketat sebagaimana pengetahuan adat. Tidak jarang juga pengetahuan tradisional dipraktikkan dan disebarkan oleh masyarakat yang sudah tidak lagi menjadi masyarakat tradisional tertentu.

Sebagian peneliti dan penulis memang memakai kedua istilah secara longgar, dan WIPO sendiri cenderung lebih sering menggunakan istilah “pengetahuan tradisional” sebagai payung. Meskipun demikian, jika payung itu dipakai, maka hubungannya dapat diringkas begini: setiap pengetahuan adat adalah pengetahuan tradisional, akan tetapi tidak setiap pengetahuan tradisional adalah pengetahuan adat.

Dari Huma Kanekes sampai Wilayah Berburu Cree

Contoh pengetahuan adat yang masih eksis di Indonesia hingga saat ini dapat kita lihat pada masyarakat Kanekes di Banten. Iskandar dan Ellen (1999) mencatat bagaimana orang Kanekes menjaga beragam varietas padi lokal lewat sistem berladang huma. Keanekaragaman padi itu tidak bertahan karena kebetulan. Ia dijaga oleh aturan adat tentang kapan menanam, kapan panen, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ladang, ditambah ritual yang menyertai siklus tanam.

Benih dipilih, disimpan, dan dipertukarkan dengan cara yang diatur bersama. Inilah pengetahuan adat dalam bentuk yang paling jelas: isi pengetahuannya (varietas dan siklus tanam), pemegangnya (masyarakat adat Kanekes), wilayahnya (tanah ulayat mereka), dan penjaganya (lembaga adat) berada dalam satu paket yang sulit dipisahkan.

Sedangkan contoh pengetahuan adat di negara lain dapat kita lihat pada masyarakat adat pemburu Cree di kawasan James Bay, Kanada. Berkes (2018) menguraikan bagaimana wilayah berburu Cree dikelola oleh keluarga di bawah seorang pemimpin wilayah yang mengatur kapan dan di mana satwa boleh diambil, berdasarkan pengamatan panjang atas kondisi populasi satwa dan lingkungannya.

Aturan mengenai perburuan ini lahir dari pengalaman lintas generasi di internal komunitas masyarakat adat, bukan dari laboratorium, tetapi hasilnya bekerja seperti pengelolaan sumber daya yang cermat. Berkes, Colding, dan Folke (2000) bahkan menempatkan sistem semacam ini sebagai bentuk pengelolaan adaptif yang layak ditengok kembali oleh ilmu pengelolaan sumber daya modern.

Mengapa perbedaan istilah ini perlu dipersoalkan? Alasannya adalah bahwa rezim pengakuan dan perlindungan hukum modern bekerja melalui klasifikasi dan pengkategorian. Jika pengetahuan adat dan pengetahuan tradisional dicampuradukkan begitu saja, maka pengakuan dan perlindungan hukum atas hak kolektif masyarakat adat dapat menjadi kabur.

Pihak luar dapat mengambil benih, resep, atau teknik dari sebuah komunitas masyarakat adat, mendaftarkannya sebagai kekayaan intelektual atas nama sendiri, lalu meninggalkan pemilik aslinya tanpa bagian apa pun. Kejelasan istilah adalah langkah pertama agar perlindungan hukum punya alamat yang tepat: siapa pemegangnya, apa yang dilindungi, dan kepada siapa manfaatnya kembali.

Meskipun demikian, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pengetahuan adat bukanlah barang antik yang hanya menjadi pajangan di ruangan museum. Pengetahuan adat hadir dan bekerja setiap hari di ladang, hutan, dan laut, dan pemiliknya masih hidup. Oleh karena itu, cara yang paling masuk akal untuk memperlakukannya adalah dengan mendengarkan dan menghormati siapa pemegang yang berdaulat atasnya. []

Sumber Pustaka

Battiste, M., & Henderson, J. Y. (2000). Protecting indigenous knowledge and heritage: A global challenge. Purich Publishing.

Berkes, F. (2018). Sacred ecology (4th ed.). Routledge.

Berkes, F., Colding, J., & Folke, C. (2000). Rediscovery of traditional ecological knowledge as adaptive management. Ecological Applications, 10(5), 1251–1262.

Iskandar, J., & Ellen, R. F. (1999). In situ conservation of rice landraces among the Baduy of West Java. Journal of Ethnobiology, 19(1), 97–125.

Sardjono, A. (2010). Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional. Alumni.

Warren, D. M., Slikkerveer, L. J., & Brokensha, D. (Eds.). (1995). The cultural dimension of development: Indigenous knowledge systems. Intermediate Technology Publications.

World Intellectual Property Organization. (2015). Intellectual property and traditional knowledge (Booklet No. 2). WIPO.

Exit mobile version