Di berbagai belahan dunia, masih terdapat komunitas masyarakat adat yang memilih menjalani kehidupan tanpa adanya hubungan tetap dengan dunia luar. Mereka dikenal sebagai uncontacted peoples, yakni kelompok masyarakat adat yang secara sengaja menghindari kontak permanen dengan masyarakat di luar komunitas mereka (nasional maupun global).
Sebagian di antara mereka, pernah mengalami perjumpaan singkat pada masa lalu dengan pihak luar. Akan tetapi, pengalaman tersebut kerap kali diwarnai kekerasan, perbudakan, wabah penyakit, pengambilalihan wilayah, atau pembunuhan. Pengalaman historis itu yang kemudian membentuk keputusan kolektif mereka untuk menjaga jarak dari pihak luar.
Keberadaan mereka bukan sekadar fakta antropologis, melainkan juga persoalan hak asasi manusia. Hak untuk hidup menurut cara hidup sendiri, hak atas wilayah adat, hak menentukan masa depan, serta hak untuk tidak dipaksa berinteraksi dengan masyarakat luar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan masyarakat adat.
Persoalan menjadi muncul ketika ruang hidup yang selama ini menjadi tempat berburu, meramu, berpindah, dan menjalankan berbagai praktik sosial justru menjadi sasaran ekspansi pertambangan, pembalakan, perkebunan skala besar, pembangunan jalan, hingga proyek infrastruktur.
Berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa ancaman terhadap uncontacted peoples terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Survival International, organisasi yang secara khusus memantau kelompok-kelompok tersebut, memperkirakan terdapat sekitar 190 hingga hampir 200 komunitas uncontacted peoples yang masih bertahan di dunia.
Sebagian besar komunitas ini, berada di kawasan Amazon, sementara kelompok lainnya tersebar di Papua, Kepulauan Andaman, India, dan beberapa wilayah terpencil lain. Jumlah yang relatif kecil tersebut justru menunjukkan betapa rentannya keberadaan mereka ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.
Ruang Hidup sebagai Hak Dasar yang Tidak Dapat Dipisahkan
Bagi masyarakat industri modern, tanah sering dilihat sebagai aset ekonomi. Akan tetapi, bagi uncontacted peoples, wilayah adat merupakan keseluruhan ruang kehidupan. Di sanalah mereka memperoleh pangan, air, bahan obat-obatan, tempat tinggal, serta menjaga hubungan antargenerasi melalui pengetahuan ekologis yang diwariskan secara lisan. Oleh karena itu, hilangnya hutan bukan sekadar kehilangan lahan, melainkan juga hilangnya keseluruhan sistem kehidupan.
Perlindungan terhadap uncontacted peoples tidak dapat dipisahkan dari perlindungan wilayah adat mereka. Tanpa kawasan hutan yang utuh, pilihan untuk tetap hidup tanpa kontak praktis menjadi mustahil.
Jalan baru yang membelah hutan membuka akses bagi penebang liar, pemburu, pekerja tambang, hingga pemburu tanah. Aktivitas tersebut secara perlahan mengubah lanskap yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Di Indonesia sendiri, salah satu masyarakat adat uncontacted peoples yang kini berada dalam situasi terancam adalah masyarakat adat O’Hongana Manyawa yang berada di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Sebagian kelompok O’Hongana Manyawa masih hidup tanpa hubungan tetap dengan masyarakat luar. Mereka menggantungkan hidup pada hutan hujan tropis yang kini berada di tengah ekspansi industri nikel.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan bahwa pembukaan tambang, pembangunan jalan, dan meningkatnya aktivitas industri telah mempersempit wilayah jelajah kelompok-kelompok yang masih memilih hidup terisolasi. Tekanan tersebut tidak hanya mengurangi sumber pangan, tetapi juga meningkatkan kemungkinan terjadinya kontak yang tidak diinginkan.
Kasus serupa juga terjadi juga di kawasan Amazon. Masyarakat Mashco Piro di Peru semakin sering terlihat di tepian sungai atau dekat permukiman karena aktivitas penebangan kayu mengganggu kawasan yang selama ini mereka huni. Kemunculan mereka bukan pertanda bahwa mereka ingin bergabung dengan masyarakat luar, melainkan indikasi bahwa ruang hidup mereka semakin terdesak.
Di Brasil, sejumlah kelompok uncontacted peoples yang hidup di wilayah Amazon menghadapi tekanan dari pembukaan lahan, pertambangan emas ilegal, peternakan, dan pembangunan infrastruktur.
Beberapa komunitas bahkan mengalami perpindahan berulang akibat masuknya kelompok bersenjata dan penambang ilegal ke wilayah adat mereka. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terbesar bukan berasal dari pilihan hidup mereka, melainkan dari penetrasi ekonomi yang terus bergerak ke kawasan hutan primer.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, perlindungan terhadap ruang hidup berarti memastikan negara mampu mencegah masuknya aktivitas yang menghilangkan kemungkinan mereka menjalani kehidupan menurut pilihan sendiri. Prinsip ini juga selaras dengan gagasan bahwa masyarakat adat memiliki hak menentukan bentuk hubungan yang ingin mereka bangun dengan dunia luar, termasuk hak untuk tidak melakukan kontak.
Penggusuran yang Terjadi dalam Berbagai Bentuk
Penggusuran terhadap uncontacted peoples tidak selalu berlangsung melalui pemindahan paksa secara langsung. Dalam banyak kasus, proses tersebut berlangsung perlahan melalui perubahan bentang alam.
Ketika hutan berubah menjadi kawasan tambang, ketika sungai tercemar limbah, atau ketika jalan baru membuka akses menuju wilayah yang sebelumnya tertutup, masyarakat adat kehilangan kemampuan mempertahankan pola hidup yang telah berlangsung selama beberapa generasi.
Laporan berbagai organisasi internasional menunjukkan bahwa industri mineral kritis menjadi salah satu sumber tekanan terbesar saat ini. Meningkatnya kebutuhan dunia terhadap nikel, litium, tembaga, dan berbagai mineral lain untuk transisi energi telah memperluas eksplorasi ke kawasan-kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup uncontacted peoples. Ironisnya, agenda yang diklaim mendukung masa depan rendah karbon pada sejumlah lokasi justru menghasilkan risiko baru bagi komunitas adat yang paling rentan.
Selain pertambangan, pembukaan perkebunan monokultur juga menghasilkan tekanan yang tidak kalah besar. Hilangnya tutupan hutan mengurangi populasi satwa buruan, mengubah pola aliran sungai, serta memutus jalur perpindahan tradisional. Dalam kondisi demikian, masyarakat adat sering kali terpaksa berpindah menuju wilayah lain yang belum tentu memiliki sumber daya yang memadai.
Penggusuran juga dapat terjadi melalui kontak yang dipaksakan. Sejarah memperlihatkan bahwa banyak komunitas uncontacted peoples kehilangan sebagian besar populasinya beberapa tahun setelah terjadi kontak pertama akibat penyakit menular seperti influenza, campak, atau infeksi saluran pernapasan.
Tubuh mereka tidak memiliki kekebalan terhadap berbagai penyakit yang umum dijumpai pada masyarakat modern. Oleh sebab itu, kebijakan yang mendorong kontak sebagai bentuk “integrasi” justru dapat menghasilkan dampak yang sangat serius.
Ancaman baru juga muncul melalui perkembangan media digital. Dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan meningkatnya upaya sebagian kreator konten dan pemburu sensasi yang berusaha mencari, merekam, bahkan mendekati komunitas uncontacted peoples demi memperoleh perhatian publik. Praktik semacam itu bukan hanya melanggar privasi kelompok adat, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit serta membuka lokasi mereka kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.
Di sisi lain, narasi-stigma yang menggambarkan mereka sebagai “masyarakat primitif” atau “sisa masa lalu” juga masih sering muncul. Cara pandang semacam ini mengaburkan kenyataan bahwa mereka adalah komunitas kontemporer yang secara sadar memilih bentuk relasi tertentu dengan dunia luar. Pilihan tersebut tidak mencerminkan keterbelakangan, melainkan strategi bertahan hidup berdasarkan pengalaman historis yang panjang.
Perlindungan yang Berorientasi pada Pilihan Hidup Masyarakat Adat
Perlindungan terhadap uncontacted peoples memerlukan pendekatan yang berbeda dari kebijakan pembangunan pada umumnya. Sasaran utamanya bukan mengubah cara hidup mereka, melainkan menjaga agar pilihan hidup tersebut tetap mungkin dijalankan.
Oleh karena itu, pengakuan terhadap wilayah adat harus disertai pengawasan yang efektif terhadap aktivitas pertambangan, pembalakan, pembangunan jalan, maupun eksploitasi sumber daya alam lain yang berpotensi memasuki kawasan mereka.
Negara juga memiliki peran penting dalam membangun zona perlindungan yang benar-benar bebas dari aktivitas industri. Kawasan semacam ini tidak cukup hanya ditetapkan di atas peta administratif. Pengawasan lapangan, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta koordinasi lintas lembaga menjadi bagian yang sama pentingnya.
Dalam konteks Indonesia, perlindungan O’Hongana Manyawa memperlihatkan bahwa kebijakan sektoral cenderung bergerak ke arah yang saling bertentangan. Di satu sisi terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat dalam berbagai instrumen hukum. Namun di sisi yang lain, izin pemanfaatan sumber daya alam tetap diberikan pada kawasan yang menjadi ruang hidup kelompok-kelompok tersebut. Ketidaksinkronan demikian menghasilkan konflik yang terus berulang.
Perlindungan hukum juga perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam situasi ketika keberadaan suatu kelompok uncontacted peoples telah teridentifikasi, segala bentuk aktivitas yang berpotensi menciptakan kontak semestinya dihentikan terlebih dahulu sampai tersedia jaminan bahwa keberlangsungan hidup mereka tidak terganggu. Prinsip ini lebih selaras dengan hak menentukan nasib sendiri daripada pendekatan yang menganggap kontak sebagai tujuan pembangunan.
Nasib uncontacted peoples bukan hanya tentang nasib kelompok masyarakat yang jumlahnya sedikit. Persoalan ini menunjukkan bagaimana hukum memosisikan komunitas yang memilih jalan hidup berbeda dari arus utama.
Perlindungan terhadap mereka tidak lahir dari rasa iba ataupun romantisasi tentang kehidupan di hutan. Perlindungan tersebut merupakan pengakuan bahwa setiap masyarakat memiliki hak menentukan cara hidupnya sendiri tanpa tekanan dari kepentingan ekonomi maupun politik yang lebih kuat.
Ketika ruang hidup mereka terus menyusut, yang hilang bukan hanya hutan, melainkan juga keberadaan komunitas-komunitas yang telah menjaga hubungan panjang dengan lingkungannya selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Oleh karenanya, menjaga, melindungi, dan menghormati hak-hak uncontacted peoples berarti juga menjaga kemungkinan agar keragaman cara hidup manusia tetap ada di tengah dunia yang semakin seragam, sekaligus memastikan bahwa pilihan untuk hidup tanpa kontak tetap dihormati sebagai bagian dari hak asasi manusia. []

