PASAGI – Centre for Indonesian Indigenous Studies

Problem Sekularisasi Tradisi Kajian Hukum Adat di Indonesia


Muhammad Rasyid Ridha S.

Peneliti pada PASAGI – Centre for Indonesian Indigenous Studies, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia


Setiap tahun, berbagai dokumen tugas akhir akademik seperti skripsi dan tesis yang membahas kajian hukum adat, lahir di fakultas-fakultas hukum di Indonesia dengan menggunakan pola judul yang nyaris seragam: jual beli tanah adat di sebuah desa, mekanisme perkawinan dan kekerabatan, pembagian waris pada komunitas adat, sanksi adat bagi pelanggar kesusilaan, mekanisme pengangkatan anak, dan sebagainya.

Kerangkanya rapi, metodenya tertib, datanya lengkap. Namun, ada satu hal yang hampir selalu raib dari halaman-halaman karya tugas akademik tersebut, yakni dimensi spiritual dan mistis yang justru menjadi urat nadi tatanan adat itu sendiri. Sesaji yang disiapkan sebelum musyawarah, sumpah yang diucapkan di hadapan leluhur, ketakutan pada tulah yang menimpa pelanggar: semuanya lenyap, atau paling jauh dicatat sebagai latar belakang budaya di bab kedua.

Kecenderungan semacam ini cukuplah pantas untuk disebut sebagai suatu gejala sekularisasi kajian hukum adat, yakni suatu gejala yang terjadi dengan adanya eliminasi terhadap elemen-elemen mistis dan ghaib dari objek kajian. Selain berdalih atas nama ketertiban ilmiah, eliminasi semacam ini juga dilakukan atas dalih “pemurnian kajian ilmu hukum”.

Diwariskan dari Leiden

Kecenderungan sekularisasi ini setidaknya dapat dilacak sampai ke titik saat disiplin kajian hukum adat di Indonesia ini mulai dibentuk. Adalah Cornelis van Vollenhoven, seorang akademisi asal Universitas Leiden, yang dalam karyanya yang berjudul “Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië” (1918), menyusun peta sembilan belas lingkungan hukum adat di Indonesia. Muatan pembahasan mengenai hukum adat di dalam karyanya tersebut lantas menjadi rujukan bagi tradisi kajian hukum adat di Indonesia untuk selanjutnya hingga kini.

Van Vollenhoven sendiri sesungguhnya tidaklah buta terhadap sisi magis-religius yang ada di komunitas-komunitas masyarakat adat. Ia mencatatnya berulang kali di sejumlah karyanya. Namun persoalannya ada pada wadah yang ia pakai dan bagaimana aspek tersebut tak dimunculkan secara detail dan terang benderang dalam eksplorasi kajiannya.

Bab-bab besar dalam karyanya tersebut mengikuti struktur dan kerangka yang cukup familiar bagi para ahli hukum Eropa: hak atas tanah, perkawinan, hingga pewarisan. Adapun delik hingga unsur magis, dimasukkan sebagai keterangan tambahan saja, bukan sebagai bagian fundamental yang turut bekerja di dalam keberlakuan norma adat. Kuatnya kerangka pandektis semacam ini lantas mencetak dan membakukan apa yang kemudian dianggap sebagai “hukum” dalam tatanan adat dan apa yang dianggap “bukan hukum”.

B. Ter Haar mempertajam kecenderungan itu lewat karyanya yang berjudul “Beginselen en Stelsel van het Adatrecht” (1939). Konsepnya mengenai “beslissingenleer”, menempatkan hukum adat sebagai apa yang ditetapkan melalui keputusan penguasa hukum adat. Pusat perhatian lantas berpindah ke keputusan-keputusan sengketa hukum adat yang dapat diamati. Di luar itu, segala hal yang berlangsung di ruang tak kasatmata, lantas dieliminir dari lingkup kajian hukum adat.

Soepomo, seorang sarjana hukum adat lulusan Universitas Leiden, dalam karyanya yang berjudul “Bab-bab tentang Hukum Adat” (1967), melanjutkan penerapan kerangka para pendahulunya ini ke dalam kurikulum kajian hukum adat di Republik Indonesia yang saat itu baru berdiri. Dengan demikian, apa yang kini beredar sebagai “kajian hukum adat”, pada dasarnya sebagian besarnya merupakan produk penyuntingan akademis warisan kolonial yang tak sepenuhnya mencerminkan realitas tatanan yang hidup di masyarakat adat.

Reproduksi Pengetahuan di Ruang Kelas

Buku-buku ajar hukum adat hari ini masih menyalin urutan yang sama: hukum tanah, hukum perkawinan, hukum waris, delik adat. Mahasiswa dilatih berburu “perbuatan hukum” dan akibat hukumnya, persis seperti yang mereka lakukan pada hukum perdata dan pidana.

Ritual yang mengelilingi transaksi dicatat sebagai warna lokal, sementara sumpah, kutukan, pamali, dan tulah direduksi menjadi “sanksi sosial” atau “kepercayaan lokal masyarakat setempat”. Padahal di banyak komunitas masyarakat adat, mekanisme itulah yang justru paling ditakuti dan paling efektif menegakkan norma: jauh melampaui denda adat yang dapat dihitung dengan angka.

Pada dasarnya hukum merupakan cara khas suatu masyarakat membayangkan yang nyata. Dengan demikian, eliminasi aspek mistik-ghaib-spiritual pada kajian hukum adat bukanlah sekadar kelalaian teknis belaka, melainkan penggantian cara membayangkan yang satu dengan cara membayangkan yang lain.

Normativitas yang hadir di masyarakat adat tak selamanya hadir seperti normativitas yang diproduksi oleh negara beserta birokrasinya. Ia dapat muncul secara sublim lewat gejala alam, unsur metafisik, hingga rapalan mantra para dukun di komunitas-komunitas masyarakat adat. Kacamata semacam ini yang sesungguhnya absen di banyak para pengkaji hukum adat di Indonesia.

Menimbang Ulang Batas Objek Kajian

Sekularisasi sebagaimana yang dimaksud dalam artikel ini bukanlah mengenai agama versus ilmu sains modern. Talal Asad, dalam “Formations of the Secular“, dan Charles Taylor dalam “A Secular Age“, menunjukkan bahwa “yang sekular” bukanlah ruang netral tempat semua tradisi dapat berdiri setara, melainkan satu susunan historis tertentu yang punya asal-usul Eropa. Max Weber menamainya rasionalisasi dan pengusiran pesona dari dunia.

Peter Fitzpatrick, dalam “The Mythology of Modern Law“, bahkan secara terang benderang menuding hukum modern itu sendiri berdiri di atas mitos tentang dirinya sebagai tatanan yang bersih dari mitos. Ketika kerangka itu dipinjam tanpa jeda untuk membaca tatanan adat, hasilnya bukan deskripsi yang lebih akurat, melainkan terjemahan yang membuang apa yang tidak punya padanan.

Akibat dari sekularisasi kajian hukum adat ini begitu terasa di luar ruang akademik. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, pengakuan negara atas masyarakat hukum adat beserta hutan adatnya berjalan lewat pembuktian administratif: peta wilayah, struktur kelembagaan, daftar norma. Yang menopang tatanan itu dari dalam, seperti relasi dengan leluhur, tempat-tempat keramat, larangan yang tidak bisa dinegosiasikan, sulit untuk masuk ke dalam formulir maupun dokumen hukum lainnya.

Walhasil, komunitas-komunitas masyarakat adat akhirnya belajar menyajikan dirinya dalam bahasa yang lebih dapat mudah dibaca oleh negara, dan kehilangan sebagian dirinya dalam proses itu. Keberadaan dewa-dewa dan roh-roh lantas diterjemahkan hanya menjadi sekadar fakta sosial atau semiotika belaka, dan tidak pernah dibiarkan hadir sebagai pelaku.

Untuk itu, yang dibutuhkan bagi pengembangan kajian hukum adat ke depannya adalah kejujuran deskriptif. Jikalau suatu sengketa tanah adat diselesaikan melalui sumpah di hadapan batu keramat, dan warga menaati hasilnya karena takut pada akibat yang akan menimpa keturunannya, maka dengan demikian batu, sumpah, dan ketakutan itu adalah bagian dari proses hukum, bukan ornamen latar belaka.

Pemisahan tegas antara alam, manusia, dan yang transenden adalah kerja pemurnian yang tidak akan pernah benar-benar berhasil. Kajian hukum adat di Indonesia telah lama melakukan kerja pemurnian semacam itu dengan sangat tekun, dan membayarnya dengan hilangnya sebagian besar subjek dan objek yang hendak dijelaskannya. Kembali membuka pintu bagi dimensi mistik-spiritual dalam realitas hukum adat bukanlah langkah mundur ke masa prailmiah, melainkan syarat minimal agar disiplin ini berbicara tentang sesuatu yang benar-benar ada. []

Exit mobile version