Pada tahun 1550 masehi, di Valladolid, Spanyol, dua orang berdebat tentang apakah penduduk asli Amerika memiliki akal budi yang setara dengan orang Eropa atau tidak. Bartolomé de las Casas membela mereka, sementara itu Juan Ginés de Sepúlveda menolak. Tidak ada seorang pun dari orang-orang yang diperbincangkan itu hadir di ruang perdebatan. Rupa-rupanya sejak awal, nasib masyarakat adat memang telah diputuskan oleh pihak lain.
Kolonialisme tidak datang hanya dengan meriam. Ia datang dengan serentetan dalil-dalil hukum. Apa yang disebut sebagai “doktrin penemuan” misalnya, doktrin tersebut berakar pada bulla-bulla kepausan yang hadir di abad ke-15, di mana doktrin tersebut memberikan hak dan wewenang kepada raja-raja Eropa berupa hak atas tanah yang dihuni oleh bangsa-bangsa non-Kristen.
Anghie (2004) menunjukkan bahwa hukum internasional modern tumbuh dari upaya membenarkan penaklukan semacam itu, bukan dari upaya menghalanginya. Di Amerika Serikat, doktrin ini masuk ke yurisprudensi lewat putusan Johnson v. M’Intosh tahun 1823, yang menjadikan suku-suku asli di wilayah Amerika Serikat sekadar para penghuni tanah tanpa hak milik penuh (Miller, 2006). Di Australia, anggapan bahwa benua itu terra nullius bertahan lebih dari dua abad sebelum putusan Mabo 1992 mematahkannya.
Di wilayah jajahan Spanyol, hukum bekerja bersama kerja paksa. Sistem encomienda menyerahkan penduduk asli kepada para penakluk sebagai tenaga kerja, dan tambang perak Potosí di Andes menelan nyawa orang-orang Quechua dan Aymara dalam jumlah yang sulit dihitung. Tanah dan tubuh dicatat dalam satu buku besar yang sama: keduanya adalah modal.
Ekspansi itu tidak berhenti di wilayah Amerika. Di benua lainnya seperti Afrika dan Asia, penaklukan berlangsung lewat perjanjian dagang, pajak, dan peta yang digambar di ruang konferensi Eropa. Batas-batas wilayah ditarik tanpa bertanya siapa yang sudah tinggal di sana, dan komunitas yang tadinya mengatur tanah lewat hukum mereka sendiri mendadak berstatus penggarap di tanah negara.
Wolfe (2006) menyebutkan bahwa kolonialisme pemukim sebagai struktur, bukan peristiwa. Logikanya jelas: keberadaan penduduk asli menghalangi tanah, maka karena itu mereka haruslah disingkirkan, dipindahkan, atau dilebur.
Dunbar-Ortiz (2014) dalam karyanya yang berjudul “An Indigenous Peoples’ History of the United States” menelusuri pola itu lewat perjanjian yang dilanggar, pemindahan paksa, dan sekolah asrama yang memutus anak-anak dari bahasa ibunya. Pola serupa berulang di Kanada, Selandia Baru, dan Amerika Latin, dengan takaran kekerasan yang berbeda-beda.
Modal Menggantikan Mahkota
Ketika kekuasaan kolonial surut, tanah adat tidak secara otomatis langsung kembali kepada pemiliknya. Negara-negara baru mewarisi cara pandang lama: tanah tanpa sertifikat dianggap milik negara, hutan dianggap aset, dan penghuninya dianggap penghalang pembangunan.
Peluso dan Lund (2011) menyebut proses ini sebagai perbatasan baru penguasaan lahan, tempat negara, modal, dan berbagai aktor lain berebut kendali atas sumber daya. Tambang, perkebunan, bendungan, dan konsesi kayu bergantian memainkan peran yang dulu dipegang mahkota.
Di kawasan Amazon, ledakan bisnis karet yang terjadi pada akhir abad ke-19 telah mengubah penduduk asli menjadi buruh jerat utang yang dicambuk. Di utara Skandinavia, orang Sámi berulang kali kehilangan padang penggembalaan demi tambang dan pembangkit listrik. Di delta Niger, pengeboran minyak merusak ruang hidup komunitas Ogoni. Latar dan aktornya berbeda-beda, tetapi cara kerjanya sama: ruang hidup diubah menjadi komoditas, penghuninya menjadi biaya yang harus ditekan.
Namun sejarah ini bukanlah cerita tentang korban yang diam. Túpac Amaru II memimpin pemberontakan besar di Andes pada 1780. Orang Māori menandatangani Perjanjian Waitangi pada 1840, menyaksikan isinya diabaikan, lalu menempuh jalur pengadilan selama puluhan tahun. Kaum Zapatista muncul di Chiapas pada 1 Januari 1994, hari berlakunya NAFTA, dengan pesan yang terang: pasar bebas tidak pernah bertanya kepada mereka.
Perlawanan juga berpindah ke forum-forum diplomasi internasional. Anaya (2004) mencatat bagaimana norma hukum internasional tentang hak masyarakat adat terbentuk perlahan lewat tekanan gerakan-gerakan semacam ini.
Hal ini dapat dilihat dari lahirnya Konvensi ILO 169 pada tahun 1989 dan juga Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat diadopsi pada tahun 2007 setelah lebih dari dua dekade perundingan. Pada mulanya, empat negara menolaknya saat pemungutan suara: Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, di mana kesemuanya merupakan negara yang lahir dari koloni pemukim.
Pengakuan dari negara kerap menjadi cara baru mengelola perbedaan, bukan mengakhiri ketimpangan. Tuhiwai Smith (1999) menambahkan lapisan lain: bahkan riset ilmiah tentang masyarakat adat kerap dijalankan tanpa mereka sebagai penentu. Pengakuan di atas kertas tidak otomatis mengembalikan tanah, dan pengetahuan tentang mereka tidak otomatis berpihak kepada mereka.
Indonesia dan Pekerjaan yang Belum Selesai
Indonesia tidak berdiri di luar cerita ini. Agrarische Wet 1870 dan asas Domein Verklaring menetapkan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara, suatu rumusan hukum yang mengagopsi logika terra nullius di Hindia Belanda. Peluso dan Vandergeest (2001) menunjukkan bagaimana pembentukan hutan politik di Indonesia, Malaysia, dan Thailand memindahkan penguasaan hutan dari komunitas kepada negara.
Setelah merdeka, pola itu tidak dibongkar. Undang-Undang Kehutanan 1967 dan konsesi besar pada masa Orde Baru justru memperluasnya. Li (2007) dalam “The Will to Improve” menggambarkan bagaimana proyek pembangunan yang mendaku hadir demi memperbaiki nasib hidup warga dataran tinggi Sulawesi justru berakhir sebagai cara untuk mengatur dan menguasai ruang hidup warga lokal.
Meskipun demikian, terdapat peristiwa penting yang menandai lahirnya harapan bagi perjuangan masyarakat adat. Pada tahun 1999, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berdiri, dan pada tahun 2012 Mahkamah Konstitusi RI menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.
Namun demikian, keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut tidak secara otomatis mengubah keadaan di lapangan. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sesungguhnya sudah diusulkan sejak lebih dari satu dekade lalu, masih tersendat hingga saat ini.
Sementara itu, konflik jalan terus: perkebunan sawit, tambang nikel, proyek strategis nasional. Konflik agraria di kawasan Rempang pada 2023 dan proyek lumbung pangan di Merauke misalnya, menunjukkan bahwa bahasa kepentingan nasional kerap mengalahkan klaim warga yang lebih dulu menghuni tanah tersebut.
Bagi banyak komunitas masyarakat adat dan lokal, konflik agraria yang terjadi bukanlah sekadar sengketa lahan biasa belaka. Hutan adalah apotek, kuburan, dan arsip silsilah sekaligus. Ketika hutan hilang, yang ikut lenyap adalah cara sebuah komunitas mengatur hidup dan mengingat siapa dirinya.
Di titik ini, kehilangan tanah, ruang hidup, dengan kehilangan tatanan hukum adat berjalan secara beriringan. Meskipun begitu, perlawanan mereka sesungguhnya belumlah berhenti; hanya arenanya yang berpindah dari medan perang ke ruang sidang dan jalan raya.
Lima abad berlalu, dan pertanyaan yang diperdebatkan di Valladolid hanya berganti kostum: siapa yang berhak memutuskan nasib sebuah tanah, dan siapa yang harus hadir di ruangan ketika keputusan itu dibuat. Selama masyarakat adat masih harus membuktikan keberadaannya kepada negara yang lahir jauh setelah mereka, sejarah perjuangan ini belum bisa dianggap selesai. []
Sumber Pustaka
Anaya, S. J. (2004). Indigenous peoples in international law (2nd ed.). Oxford University Press.
Anghie, A. (2004). Imperialism, sovereignty and the making of international law. Cambridge University Press.
Coulthard, G. S. (2014). Red skin, white masks: Rejecting the colonial politics of recognition. University of Minnesota Press.
Dunbar-Ortiz, R. (2014). An indigenous peoples’ history of the United States. Beacon Press.
Li, T. M. (2007). The will to improve: Governmentality, development, and the practice of politics. Duke University Press.
Miller, R. J. (2006). Native America, discovered and conquered: Thomas Jefferson, Lewis & Clark, and Manifest Destiny. Praeger.
Peluso, N. L., & Lund, C. (2011). New frontiers of land control: Introduction. Journal of Peasant Studies, 38(4), 667–681.
Peluso, N. L., & Vandergeest, P. (2001). Genealogies of the political forest and customary rights in Indonesia, Malaysia, and Thailand. The Journal of Asian Studies, 60(3), 761–812.
Tuhiwai Smith, L. (1999). Decolonizing methodologies: Research and indigenous peoples. Zed Books.
Wolfe, P. (2006). Settler colonialism and the elimination of the native. Journal of Genocide Research, 8(4), 387–409.