
Muhammad Rasyid Ridha S.
Peneliti pada PASAGI – Centre for Indonesian Indigenous Studies, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia
Hukum adat dan hukum modern kerap diperbincangkan sebagai dua sistem norma (tatanan normatif) yang berbeda sekaligus saling bersinggungan di berbagai dokumen rencana pembangunan, di dalam ruang pengadilan, di dalam dokumen perizinan, ataupun di meja mediasi sengketa pertanahan. Perbincangan mengenai dua hal tersebut biasanya berhenti di level aturan: siapa yang berhak, siapa yang melanggar, bagaimana penyelesaian sengketa dilakukan, dan seterusnya.
Sesungguhnya, pertemuan antara keduanya berlangsung jauh lebih dalam dan tajam. Justru yang terjadi adalah benturan di level cara pandang dunia itu sendiri: yakni di level ontologi dan kosmologi. Bagi kebanyakan masyarakat adat, apa yang disebut sebagai “tanah”, “hutan”, “sungai”, “mata air”, “danau”, atau “gunung” bukanlah sekadar objek-benda yang diatur dan dikuasai, melainkan entitas otonom yang hidup yang memiliki agensinya tersendiri dan eksis di dalam jaringan relasi kekerabatan dan leluhur di dunia masyarakat adat.
Sedangkan tradisi hukum modern, yang lahir dari tradisi Eropa dan kemudian tersebar melalui kolonialisme serta pembentukan negara-bangsa, cenderung membagi dunia menjadi subjek dan objek (oposisi biner). Manusia berdiri sebagai subjek yang memiliki, mengelola, dan mengekstraksi. Dan alam menjadi objek yang dapat diukur, dibagi, hingga diperjualbelikan.
Berbeda dengan hukum modern, cara pandang di dalam tradisi masyarakat adat menempatkan manusia sebagai bagian dari jaringan kekerabatan yang lebih luas. Manusia bukanlah satu-satunya entitas eksklusif yang menyandang predikat istimewa di dalam kehidupan dunia ini. Bagi banyak masyarakat adat, entitas alam seperti sungai, danau, mata air, gunung, pohon, hingga hewan bukanlah objek-sumber daya semata, melainkan kerabat yang memiliki keterkaitan garis keleluhuran dan berhubungan dengan manusia.
Di sinilah perbedaan cara pandang antara hukum modern dengan hukum adat: bukan sekadar perbedaan norma, melainkan perbedaan tentang apa yang ada dan bagaimana yang ada itu saling terhubung, yang mana kedua hal tersebut berkaitan dengan persoalan ontologis.
Dua Ontologi yang Tak Selalu Sejalan
Di banyak masyarakat adat, ekosistem dilihat sebagai keluarga besar yang berbagi asal-usul dan saling bergantung. Manusia tidak berdiri di puncak hierarki. Relasi dengan non-manusia bersifat timbal balik: ada tanggung jawab untuk menjaga, ada konsekuensi jika diabaikan.
Dengan demikian, manusia bukanlah satu-satunya agen yang menyandang status-predikat istimewa. Sungai, tanah, dan makhluk lain memiliki agensi sendiri, yakni kemampuan untuk bertindak, merespons, dan membentuk kehidupan bersama di dalam tatanan kehidupan.
Hukum modern bekerja dengan logika yang berbeda. Hak atas properti, dalam kerangka hukum modern, adalah hak eksklusif individu dan korporasi atas benda. Tanah dapat disertifikasi, dialihkan, dan dijadikan jaminan hingga dikomodifikasi. Lingkungan hidup diatur melalui instrumen seperti analisis dampak, izin usaha, dan standar emisi, dan dipandang dalam bentuk yang instrumental.
Semua itu bertumpu pada pemisahan: manusia di satu sisi (sebagai subjek-aktif), dan alam di sisi lain (sebagai objek-aktif). Ketika dua cara pandang ontologis bertemu, yang muncul bukan hanya sengketa hak, melainkan ketidaksesuaian mendasar tentang apa yang sedang dipersoalkan.
Di Aotearoa New Zealand, Sungai Whanganui menjadi contoh bagaimana ia memiliki status ontologisnya tersendiri bagi masyarakat adat setempat. Bagi masyarakat adat iwi Māori yang tinggal di sepanjang sungai itu, Whanganui adalah leluhur. Kalimat “Ko au te awa, ko te awa ko au” (Saya adalah sungai, sungai adalah saya) bukanlah metafora demi hiburan di waktu senggang. Sungai adalah kesatuan hidup yang tak terbagi: dari gunung hingga laut, mencakup elemen fisik dan metafisik.
Pada tahun 2017, parlemen New Zealand mengakui Te Awa Tupua sebagai pribadi hukum dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Pengakuan itu lahir dari perjuangan masyarakat adat dan negosiasi penyelesaian perjanjian selama kurang lebih 160 tahun terakhir, bukan dari perubahan tiba-tiba yang turun dari langit seketika.
Namun demikian, yang perlu dicatat adalah bahwa pengakuan tersebut pada dasarnya tetap beroperasi di dalam kerangka hukum negara modern. Sungai mendapat status subjek hukum (legal personhood), tetapi cara negara mengelola dan mewakili “kepentingan” sungai masih tetap harus melewati lembaga yang dibentuk oleh logika modern.
Di sisi lain, kasus masyarakat adat Suku Standing Rock di Amerika Serikat memperlihatkan ketegangan yang lebih terbuka. Perlawanan masyarakat adat terhadap Dakota Access Pipeline tidak hanya soal air minum atau risiko tumpahan minyak. Bagi masyarakat adat Suku Standing Rock Sioux dan suku-suku lain, tanah dan air adalah tempat di mana leluhur berada, tempat di mana relasi spiritual dan material saling mengikat.
Namun demikian, masyarakat adat Suku Standing Rock Sioux harus meracik argumentasi di dalam gugatan dengan meminjam kerangka hukum modern yang ada, khususnya hukum lingkungan federal. Di sisi lain, hukum lingkungan federal yang digunakan dalam gugatan (yakni National Environmental Policy Act hingga National Historic Preservation Act) hanya mampu menangkap sebagian kecil dari tuntutan yang diajukan oleh masyarakat adat Suku Standing Rock Sioux.
Formula argumentasi di dalam gugatan harus diterjemahkan ke dalam bahasa teknis-instrumental modern mengenai dampak lingkungan, situs bersejarah, dan prosedur administratif. Pengetahuan ontologi kekerabatan antara manusia dengan tanah dan air yang hidup di masyarakat adat hampir tidak masuk ke dalam kerangka gugatan. Hasilnya, banyak pihak cenderung membaca protes tersebut sebagai isu-gerakan lingkungan, sementara bagi komunitas adat yang berjuang, isu utamanya adalah pertahanan dunia yang mereka huni bersama entitas-entitas non-manusia lainnya.
Klaim Atas Properti dan Lingkungan
Di Indonesia, pola serupa berulang dengan warna lokal yang kuat. Sejumlah masyarakat adat di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, menghadapi ekspansi industrialisasi baik melalui proyek perkebunan monokultur maupun proyek eksploitasi pertambangan. Tanah ulayat yang selama ini dikelola secara komunal, dengan aturan adat tentang berladang, berburu, dan menjaga hutan, tiba-tiba menjadi objek izin lokasi dan hak guna usaha.
Bagi banyak masyarakat adat, hutan bukanlah areal kosong yang menunggu pemanfaatan. Hutan adalah ruang hidup di mana nenek moyang, spirit-magis, entitas-entitas non-manusia, dan generasi mendatang saling terhubung. Ketika perusahaan masuk dengan dokumen resmi dari negara, dua klaim properti bertemu: yang satu berbasis sertifikat dan izin, sedangkan yang satu lagi berbasis relasi adat yang tidak melulu terdokumentasi dalam bentuk tertulis.
Bagi masyarakat Kanekes di Lebak, Banten, wilayah adat bukanlah sekadar ruang geografis yang dibatasi peta atau sertifikat. Dalam kosmologi Sunda Wiwitan masyarakat adat Kanekes, kawasan itu membentuk mandala: susunan ruang suci yang berlapis, dengan inti paling sakral di Tangtu (Kanekes Dalam) yang meliputi Cibeo, Cikeusik, dan Cikartawana, lalu kemudian dikelilingi wilayah Panamping dan Dangka dengan tingkat kesucian yang menurun.
Di jantung mandala itu terletak Sasaka Domas, tempat yang dipandang sebagai pancer bumi, titik asal manusia pertama dan tempat berkumpulnya spirit leluhur. Hutan larangan di sekelilingnya dijaga sebagai titipan yang tidak boleh diganggu; setiap pohon, mata air, dan lereng gunung terikat dalam relasi kekerabatan yang mengatur keseimbangan antara manusia, alam, dan kekuatan gaib.
Ketika aktivitas tambang ilegal (baik galian emas, pasir, maupun material lain) masuk ke kawasan sekitar atau bahkan merambah tepi wilayah adat Kanekes, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran izin atau kerusakan fisik. Penggalian itu memotong lapisan mandala, mengubah tanah yang dianggap hidup dan bertuah menjadi objek yang dapat dikeruk dan dijual.
Pengetahuan ontologi dan kosmologi Masyarakat Adat Kanekes yang menempatkan wilayah sebagai kesatuan suci yang harus dijaga utuh bertabrakan langsung dengan logika ekstraksi yang melihat lapisan bumi sebagai sumber keuntungan, sehingga setiap lubang yang digali menjadi bukti konkret bahwa dua cara memandang dunia yang sama sedang saling berbenturan.
Masyarakat adat memandang tanah sebagai bagian dari keberadaan mereka sendiri, bukan sekadar aset properti yang dimiliki, dikuasai, atau diperjualbelikan begitu saja. Klaim negara atas penguasaan sumber daya alam berdasarkan ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 bertemu dengan kosmologi lokal masyarakat adat yang menempatkan tanah, hutan, dan sungai dalam jaringan kekerabatan dan leluhur.
Dalam kasus-kasus agenda industrialisasi dan eksploitasi lingkungan hidup, prosedur formal-administratif sering kali sudah terpenuhi: izin-nya ada, AMDAL-nya ada, sosialisasi pernah dilakukan, dan seterusnya. Namun persetujuan sosial yang bermakna (FPIC), dalam arti pengakuan terhadap kerangka ontologi dan kosmologi setempat, cenderung jarang tercapai. Konflik yang muncul di kemudian hari bukan hanya soal ganti rugi atau kompensasi belaka, melainkan soal dunia mana yang akan terus hidup.
Kincentric Ecology dan Indigenous Posthumanism
Kebanyakan dari komunitas masyarakat adat menganut perspektif yang disebut sebagai “Kincentric Ecology”. Perspektif ini menempatkan manusia dalam keluarga ekologis yang lebih luas. Setiap tindakan terhadap tanah atau sungai adalah tindakan terhadap kerabat dan leluhur itu sendiri.
Hal ini senada juga dengan gagasan yang disebut sebagai “Indigenous Posthumanism”, di mana entitas-entitas non-manusia dalam dunia masyarakat adat pada dasarnya memiliki kapasitas agensi. Sungai bukan benda yang diam. Tanah bukan ruang kosong. Mereka merespons, membentuk, dan menuntut tanggung jawab dalam cara mereka sendiri.
Ketika hukum modern bertemu hukum adat di dalam isu lingkungan dan properti, yang acapkali terjadi adalah bentuk-bentuk penerjemahan paksa. Relasi kekerabatan diterjemahkan menjadi hak ulayat, kemudian hak ulayat diterjemahkan lagi menjadi objek yang dapat disertifikasi dan diadministrasikan.
Agensi sungai atau hutan diterjemahkan menjadi “jasa ekosistem” atau “nilai budaya”. Setiap langkah penerjemahan itu akan mengikis ontologi asal. Hasilnya, hukum adat diakui sejauh dapat disesuaikan dengan kerangka negara, sementara inti relasinya tetap berada di luar jangkauan.
Di Whanganui (Selandia Baru), pengakuan status subjek hukum (legal personhood) bagi Sungai Whanganui memang membuka ruang bagi penghormatan pengetahuan ontologi dan kosmologi masyarakat adat Maori. Akan tetapi, pengakuan dan perlindungan hukum tersebut mensyaratkan keberadaan lembaga perwakilan sungai yang tetap harus beroperasi dalam kerangka-sistem hukum yang dibentuk oleh logika modern.
Begitu pun di Indonesia, jaminan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945) dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat di sisi lain belum sepenuhnya dapat menutup jarak ontologis yang terjadi dalam interaksi rezim hukum modern dengan hukum adat. Dokumen perizinan, sertifikat, dan putusan pengadilan yang menyangkut nasib masyarakat adat terus bekerja dengan logika pemisahan/dualisme antara subjek-objek.
Benturan ini tidak selalu meledak menjadi konflik terbuka. Kadang ia berlangsung diam-diam dalam proses administrasi, dalam negosiasi kompensasi, atau dalam program pemberdayaan yang tetap menempatkan komunitas sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pemegang relasi dengan tempat. Namun di setiap titiknya, dua cara berada di dunia tersebut tampak saling bertolak belakang.
Hukum modern memanglah menawarkan kepastian prosedural dan kemampuan untuk mengatur serta mengorganisir tatanan sosial dalam skala besar. Namun di sisi lain, hukum adat menawarkan pengetahuan yang hidup tentang ontologi jaringan-relasi yang telah teruji dan adaptif bagi ruang lokal setempat dalam jangka panjang secara berkelanjutan.
Ketika keduanya bertemu di ruang yang sama: hutan yang akan dibuka, sungai yang akan dibendung, tanah yang akan digusur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang akan menang di pengadilan. Yang dipertaruhkan adalah apakah dunia yang dihuni bersama beragam entitas-entitas non-manusia masih dapat hidup, ataukah hanya manusia dan dokumen-dokumen administratifnya saja yang tersisa. []