- Judul: Siksa Kandang Karesian: Teks dan Terjemahan
- Penulis: Ilham Nurwansah
- Penerbit: Perpusnas Press
- Tahun Terbit / Rilis: Sekitar tahun 2020
- ISBN Cetak: 978-623-200-212-8
- e-ISBN (PDF): 978-623-7830-90-0
- Jumlah Halaman: ±142 halaman
- Bahasa: Indonesia (dengan transliterasi dan terjemahan dari Bahasa Sunda Kuno)
Pendahuluan
Buku “Siksa Kandang Karesian: Teks dan Terjemahan” karya Ilham Nurwansah (diterbitkan oleh Perpusnas Press) menyajikan ulasan mengenai ajaran moral dan etika yang terkandung dalam naskah Sunda Kuno Sanghyang Siksa Kandang Karesian (SSKK). Naskah SSKK memiliki kedudukan yang penting sebagai karya prosa didaktis berelief ensiklopedis dari era Kerajaan Sunda abad ke-15 hingga ke-16 Masehi. Adapun ajaran moral, hukum, dan etika dalam naskah SSKK berpijak pada pranata darma yang ditujukan untuk memandu kehidupan praktis dan moral masyarakat, khususnya kelompok non-resi atau rakyat biasa yang dalam teks disebut sebagai hulun.
Ajaran moral, hukum, dan etika di dalam naskah SSKK dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu: 1) Pembuka yang menerangkan sepuluh aturan kesejahteraan (Dasa Kreta) dan sepuluh asas pembaktian (Dasa Prebakti); 2) Regulasi perilaku rakyat (Karma ning Hulun) terhadap penguasa dan negara; serta 3) Aspek pelengkap perbuatan (Pangimbuh ning Twah) yang mencakup etika domestik, kemandirian ekonomi, hingga tatanan spiritual puncak.
Ajaran moral, hukum, dan etika di dalam naskah SSKK tidak sekadar risalah keagamaan pasif, namun berfungsi aktif sebagai wahana legitimasi tatanan etis dan politik oleh pemerintah Kerajaan Sunda (Pajajaran). Melalui norma-norma yang tertuang di dalamnya, terlihat bagaimana struktur kekuasaan zaman dahulu memandu perilaku sosial rakyat agar senantiasa harmonis, patuh pada tatanan hukum, menjaga kelestarian ekologis, serta menghindari segala bentuk kejahatan moral yang dapat meruntuhkan ketertiban negeri.
Dasa Kreta: Konstruksi Kesejahteraan Sosial Melalui Pengendalian Indra
Di dalam naskah SSKK, terdapat konsep “Dasa Kreta”, yaitu sepuluh aturan atau pedoman dasar yang menjadi pegangan hidup masyarakat luas (kundangeun urang reya). Ilham Nurwansah menjelaskan bahwa Dasa Kreta merupakan fondasi utama untuk menegakkan sarana kesejahteraan negeri (sasana kreta). Dalam pandangan kosmologi Sunda Kuno, penegakan Dasa Kreta secara terikat berdampak langsung pada keberlanjutan kehidupan fisik dan material masyarakat, seperti pencapaian umur panjang (heubeul hirup/heubeul nyewana), keberhasilan dalam bidang peternakan (jadiyan kuras), kesuburan hasil pertanian (jadiyan tahun), serta keunggulan dan kejayaan dalam peperangan (deugdeug tanjeur jaya prang).
Kesejahteraan sosial dalam Dasa Kreta terikat erat dengan tatanan ekologis. Teks SSKK menekankan bahwa kesejahteraan sejati ditandai oleh kondisi lingkungan alam yang terawat: jalan-jalan yang terang dan bersih (caang jalan), tanaman yang tumbuh subur dan menjulang (panjang tajur), kecukupan sandang dan perabotan (paka predana), pekarangan rumah yang resik (linyih pipir, caang buruan), huma dan ladang yang terkelola dengan baik (huma kaomean), serta pohon sadapan yang terawat. Kelestarian alam ini memicu terwujudnya musim hujan yang teratur (hudan ladah tahun) dan kelimpahan pepohonan yang berbuah manis, di mana sumber dari segala daya dukung alam tersebut berakar pada kesadaran etis manusia itu sendiri.
Pengendalian Sepuluh Organ Indra (Dasa Indriya)
Poin paling krusial dalam Dasa Kreta adalah manifestasinya sebagai penguasaan atas sepuluh alat indra (Dasa Indriya). Adapun kesepuluh indra beserta norma etis pengelolaannya adalah sebagai berikut:
1) Telinga (Ceuli): Telinga (ceuli) dilarang digunakan untuk mendengarkan hal-hal yang tidak layak, tidak sopan, atau menyesatkan (mula salah denge). Apabila telinga dijaga dengan baik, maka manusia akan memperoleh keutamaan yang bersumber dari pendengaran.
2) Mata (Mata): Mata (mata) dilarang dipergunakan untuk memandang hal-hal yang tidak senonoh atau melanggar kebaikan (mula salah deuleu). Pemeliharaan mata memancarkan keutamaan dari penglihatan.
3) Kulit (Kuril): Kulit (kuril/kulit) dilarang dibuat gelisah (gulanggasehan) akibat terpengaruh rasa panas maupun dingin. Ketahanan kulit dari godaan fisik memunculkan keutamaan indra peraba.
4) Lidah (Letah): Lidah (letah) dilarang digunakan untuk perkataan salah, memfitnah, atau berbohong. Lidah yang terpelihara memberikan keutamaan berucap.
5) Hidung (Irung): Hidung (irung) dilarang digunakan untuk mencium hal-hal yang haram atau kotor. Hidung yang terjaga mendatangkan keutamaan penciuman.
6) Mulut (Sungut): Mulut (sungut) dilarang digunakan untuk memakan makanan yang salah atau mengeluarkan kata-kata kasar dan mencaci. Mulut yang terkontrol melahirkan keutamaan tutur kata dan konsumsi.
7) Tangan (Leungeun): Tangan (leungeun) dilarang dipergunakan untuk mengambil milik orang lain tanpa izin, mencuri, atau merusak. Tangan yang jujur memancarkan keutamaan perbuatan.
8) Kaki (Suku): Kaki (suku/kaki) dilarang dilangkahkan menuju tempat-tempat maksiat atau melakukan tindakan kejahatan. Kaki yang terjaga menuntun pada keutamaan langkah hidup.
9) Tumbung (Payu): Tumbung (payu / lubang pembuangan & pelepasan) dilarang dipergunakan untuk perbuatan melanggar susila seperti hubungan seksual sejenis (keter). Tumbung yang terkendali menghindarkan manusia dari kebinasaan.
10) Kemaluan (Baga-Purusa): Kemaluan Pria dan Wanita (baga-purusa) dilarang keras digunakan untuk perzinahan (kancoleh). Pemeliharaan organ reproduksi ini mendatangkan keutamaan suci dari baga dan purusa.
Apabila Dasa Indriya disalahgunakan, organ-organ tersebut akan bertindak sebagai dora bancana (pintu bencana) yang menjerumuskan jiwa manusia ke dasar kenistaan neraka (lunas papa naraka). Sebaliknya, jika kesepuluh indra tersebut terpelihara (kapahayu), maka setiap organ akan memancarkan keutamaan (sinengguh utama) yang mengangkat derajat kemanusiaan.
Dasa Prebakti: Hierarki Pengabdian dan Ketertiban Sosial-Keagamaan
Di dalam naskah SSKK, terdapat juga apa yang disebut sebagai “Dasa Prebakti”, yaitu sepuluh norma tatanan pembaktian dan pengabdian secara terstruktur. Dasa Prebakti dirancang untuk menciptakan ketertiban sosial sekaligus ketertiban keagamaan dalam masyarakat Sunda Kuno. Tatanan ini menegaskan perlunya stratifikasi sosial yang jelas, di mana terdapat jenjang antara pihak yang memberikan pengabdian (bawahan) dan pihak yang menerima pembaktian (atasan).
Adapun kesepuluh jenjang Dasa Prebakti disusun secara hirarkis bertingkat dari ranah keluarga hingga puncak spiritualitas kosmologis:
1. Ranah Domestik Awal: Anak berbakti dan tunduk kepada bapak (anak bakti di bapa).
2. Ranah Perkawinan: Istri berbakti dan tunduk kepada suami (ewe bakti di laki).
3. Ranah Perhambaan: Hamba/bawahan berbakti kepada majikan (hulun bakti di pacandaan/pasandaan).
4. Ranah Pendidikan: Siswa/murid berbakti kepada guru (sisya bakti di guru).
5. Ranah Produksi Agraris: Petani berbakti kepada wado/prajurit pengarah kerja (wang tani bakti di wado).
6. Ranah Komando Lapangan: Wado berbakti kepada mantri/pejabat daerah (wado bakti di mantri).
7. Ranah Birokrasi Menengah: Mantri berbakti kepada nu nangganan/pemimpin barisan (mantri bakti di nu nangganan).
8. Ranah Pemerintahan Tinggi: Nu nangganan berbakti kepada mangkubumi/perdana menteri (nu nangganan bakti di mangkubumi).
9. Ranah Puncak Negara: Mangkubumi berbakti kepada raja (mangkubumi bakti di ratu).
10. Ranah Kosmik Transendental: Raja berbakti kepada dewata, dan dewata berbakti kepada Hyang/Tuhan Yang Maha Kuasa (ratu bakti di dewata, dewata bakti di hyang).
Melalui Dasa Prebakti, tampak bahwa tatanan etis Sunda Kuno menghubungkan ketaatan sipil sehari-hari dengan tatanan kosmik transendental. Ketaatan seorang anak atau petani tidak terpisahkan dari ketaatan seorang raja kepada Dewata. Hal ini menciptakan kestabilan politik di mana setiap elemen masyarakat memahami peran dan fungsi sosialnya secara pasti.
Karma ning Hulun: Praksis Etika dan Perilaku Pengabdian Rakyat
Salah satu bagian yang paling banyak dibahas di dalam naskah SSKK adalah mengenai “Karma ning Hulun” (pekerjaan atau perilaku rakyat). Bagian ini diperuntukkan bagi kelompok hulun (rakyat biasa) dalam menjalankan tugas pengabdian kepada raja dan negeri. Terdapat perbedaan antara konsep Karma sebagai ‘bakal budi’ (perencanaan dan niat etis) dengan Jalan sebagai ‘tingkah paripolah’ (rekam jejak tindakan praktis). Rangkaian pengabdian rakyat ini mencakup 26 domain perilaku mendasar:
1. Perilaku Menghadap Raja: Ketika berada di hadapan raja, hulun wajib menunjukkan kesetiaan mutlak (satia di kahulunan). Pengabdian yang tulus kepada raja dipercaya mampu melukat atau membersihkan sepuluh noda dosa (dasa kalesa) serta meruat segala marabahaya. Bahkan, pengabdian ini dinilai jauh lebih luhur daripada bertapa egois di puncak gunung, di atas gajah, atau di hadapan singa yang penuh risiko kebinasaan.
2. Perilaku yang Baik bagi Orang Banyak: Hulun diwajibkan menjauhi pancagati (lima penyakit jiwa: serakah, kebodohan, kejahatan, takabur, dan keangkuhan). Teks melarang keras tindakan nyangcarutkeun maneh (mengkhianati diri sendiri) dengan cara memutarbalikkan kebenaran (yang ada dikatakan tidak ada, yang fakta dikatakan bohong) serta memfitnah. Selain itu, dilarang pula nyangcarutkeun sakalih (mengkhianati orang lain) melalui tindakan pencurian, pembegalan, penyerobotan (ngalap/ngarebut), maupun penipuan.
3. Perilaku Menginap di Rumah Penguasa: Apabila menginap di rumah majikan atau pejabat, hulun wajib menjaga kesopanan tutur kata, bersikap santun, rendah hati, serta tidak boleh tinggal terlalu lama hingga merepotkan tuan rumah.
4. Perilaku Memegang Rahasia: Hulun yang dipercayai memegang rahasia negara dilarang menunjukkan raut wajah bersungut-sungut atau kesal saat ditegur raja. Pelanggaran atas rahasia akan menghapuskan seluruh pahala bertapa dan jasa leluhur, serta berujung pada pengasingan.
5. Perilaku Hulun yang Tidak Setia: Hulun dilarang berprasangka buruk terhadap pimpinan. Jika timbul kelalaian, raja memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dengan syarat tidak boleh mengeluh atau enggan diperintah.
6. Perilaku Menghadapi Pujian Orang Lain: Teks mengajarkan penderitaan batin akibat penyakit iri dan dengki saat melihat sesama hulun mendapat pujian atau hadiah dari raja. Ditegaskan bahwa dengki akan menjadi ‘neluh bareuh hate’ (penyakit pembengkakan hati) yang tidak mempan diobati oleh jampi apa pun.
7. Perilaku Menerima Perintah (Catur Yatna): Dalam menjalankan tugas ke segala arah mata angin, hulun wajib memegang catur yatna (empat kewaspadaan): a) siwok cante (tidak tergoda makan-minum saat bertugas); b) simur cante (tidak tergoda ikut mencuri/salah langkah); c) simar cante (tidak ragu dalam bertindak); d) darma cante (tidak menolak perintah raja hanya karena merasa kasihan atau ada hubungan kekerabatan dengan pihak yang ditindak).
8. Perilaku Menuruti Tohaan (Raja): Hulun dituntut memiliki loyalitas penuh kepada raja; ikut merasakan apa yang dirasakan raja, termasuk tidak boleh memuji pihak yang dicela raja.
9. Perilaku Menjaga Hak Milik: Dilarang merusak milik orang lain, dilarang menurunkan sadapan aren milik orang lain, serta dilarang memetik hasil kebun tanpa izin (mipit mo amit, ngala mo menta).
10. Perilaku Etika Kesusilaan dan Perkawinan: Teks melarang berduaan antara pria dan wanita yang bukan muhrim di balai-balai/catang (haloan si panglungguhan) maupun di belakang rumah/halaman (haloan si panataran). Jika hendak mengambil/menikahi wanita, harus melapor kepada penguasa dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan, sakit, hingga kematian wanita tersebut.
11. Perilaku Didatangi Petugas Pajak/Negara: Ketika pejabat negara (pangurang dasa, calagara, upeti) datang menagih hak negara, hulun wajib menyambut dengan gembira seperti menyambut keluarga sendiri dan melayani mereka dengan penuh rasa puja nyangraha.
12. Perilaku Kerja Bakti dan Pembangunan: Saat diperintahkan bekerja bakti di ladang (huma), sawah, serang besar, membendung sungai, menggali saluran, atau membuat pagar, hulun dilarang murka, munafik, atau gundah. Tugas harus dilaksanakan dengan tulus.
13. Perilaku Kebersihan Lingkungan dan Sanitasi: Nurwansah menyoroti sanitasi etis dalam SSKK: hulun dilarang buang air besar (ngising) atau buang air kecil (kiih) di tepi jalan atau dekat pemukiman. Ditetapkan aturan pasti: ngising minimal 7 langkah dari jalan, dan kiih minimal 3 langkah dari jalan demi menjaga kebersihan dan tata krama publik.
14. Perilaku Memintas Jalan Rombongan Raja: Dilarang memotong, memintas, atau menghampiri rombongan raja yang sedang melintas di jalan atau sedang bercengkerama.
15. Perilaku Teladan Manusia (Tipologi Karakter): Masyarakat diajarkan memilih teladan dari tiga tipologi manusia: a) Rupa bagus, tabiat bagus (wajib ditiru); b) Rupa buruk, tabiat bagus (ditiru tabiatnya, jangan cela rupanya); c) Rupa buruk, tabiat buruk (disebut carut ning bumi / calaning janma, cermin kebusukan yang harus dijauhi).
16. Evaluasi Pasca-Kerja: Setelah menyelesaikan suatu pekerjaan, hulun wajib melakukan evaluasi (kaiilikan) untuk memisahkan mana hasil kerja yang buruk (gopel) dan mana yang sempurna (rampes).
Pangimbuh ning Twah: Pelengkap Perbuatan dan Puncak Transendensi
Di dalam naskah SSKK, terdapat apa yang disebut sebagai “Pangimbuh ning Twah” atau “pelengkap perbuatan”. Jika Karma ning Hulun mengatur kewajiban formal pengabdian, maka Pangimbuh ning Twah memuat panduan karakter diri, etika rumah tangga, manajemen ekonomi, hingga puncak pencapaian spiritual emansipatoris.
Pada bagian ini diuraikan juga mengenai keutamaan karakter pribadi yang wajib dimiliki setiap individu: emet, imeut, rajin, leukeun (hemat, cermat, rajin, tekun), paka predana (berpenampilan rapi), purasa widagda (bijaksana dan ahli), cangcingan, langsitan (gesit, tangkas, dan terampil). Dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga, masyarakat dilarang hidup boros. Pola konsumsi diatur secara proporsional: tidur sekadar penghilang kantuk (hees tamba tunduh), minum sekadar penghilang dahaga (nginum tuak tamba hanaang), dan makan sekadar penghilang lapar (nyatu tamba ponyo), tanpa berlebih-lebihan (kajongjongan).
Pendidikan Keluarga, Kemandirian, dan Klasifikasi Harta
Dalam hubungan kekeluargaan, naskah SSKK menekankan model pendidikan anak dan istri berdasarkan kasih sayang yang tulus. Komunikasi keluarga diatur menggunakan Dasa Pasanta (sepuluh kata penenang hati) dan teknik Parigeuing (kemampuan memimpin dan mengajak dengan tutur kata manis). Teks memberikan idiom sapaan akrab: panggilan untuk yang lebih muda adalah utun, eten, orok, anaking, adiing; sedangkan untuk yang lebih tua adalah lanceuking, suaning, euceuing, toaing.
Mengenai harta kekayaan, terdapat pembedaan kategoris di dalam SSKK:
a. Harta Terlarang (Buta Raksasa): Harta hasil perjudian (bobotoh) atau usaha spekulatif tidak layak diwariskan kepada anak cucu. Harta jenis ini disebut winch ing cipta ambara / pinah ing buta raksasa (makanan raksasa) yang akan musnah tanpa berkah.
b. Harta Sah (Dewa Rumaksa): Harta pemberian orang tua, hasil kerja keras jujur, dan pemberian guru (pangguruan) merupakan harta sah yang dilindungi dewa (dewa rumaksa di urang) dan wajib diwariskan hingga keturunan akhir (putuh wekas).
c. Larangan Perkawinan Anak: Teks melarang keras menjodohkan anak yang masih kecil (mijodokeun bocah) untuk menghindari beban penderitaan dan kesalahan di masa depan.
Dialektika Kosmologis dan Puncak Transendensi (Paralenyep)
Naskah SSKK juga menguraikan dialektika filosofis mengenai sifat keburukan manusia dan pencapaian spiritual tertinggi. Keburukan manusia dirumuskan dalam konsep Catur Buta: 1) Burangkak (perilaku kasar, membentak, dengki); 2) Marende (berpura-pura ramah padahal mencelakakan); 3) Mariris (perilaku mencuri, kotor, dan serakah); 4) Wirang (kehilangan harga diri akibat kejahatan). Sebaliknya, kebaikan dirumuskan dalam Catur Yogya: Pirak (hati tenteram/rahayu), Komala (pikiran terang), Hinten (ramah, tersenyum, cekatan), dan Rampes (perilaku sempurna).
Dalam tatanan kepemimpinan dan negara, SSKK mengemukakan doktrin Tritangtu di Bumi yang menyelaraskan tiga unsur kehidupan: Bayu (tenaga/kekuatan = Prabu/Raja), Sabda (ucapan/hukum = Rama/Masyarakat), dan Hidep (pikiran/kearifan = Resi/Pandita). Ketiganya sejajar dengan Triwarga di Lamba (Wisnu sebagai Prabu, Brahma sebagai Rama, Isora sebagai Resi).
Puncak pencapaian moral adalah kondisi Paralenyep (kesadaran spiritual murni/moksa). Manusia yang mampu menjalankan ajaran Dasa Kreta, Dasa Prebakti, Karma ning Hulun, dan Pangimbuh ning Twah akan mencapai kesadaran rahasia (janma rahasia) di mana jiwanya mengalami kebebasan abadi: siang tanpa kembali malam (rahina sada tan pabalik peteng), bahagia tanpa kembali duka (suka tan pabalik duka), surga tanpa kembali nista (sorga tan pabalik papa), serta sehat tanpa kembali sakit (enak tan pabalik lara).
Penutup
Keberadaan naskah SSKK menunjukkan bahwa peradaban Sunda Kuno abad ke-15–16 Masehi telah memiliki sistem etika publik dan filsafat moral yang sangat maju, terstruktur, serta bercorak humanis-ekologis. Nilai-nilai etika dalam SSKK memiliki relevansi yang sangat kuat bagi kehidupan modern. Konsep Dasa Indriya mengingatkan pentingnya integritas moral personal dan etika konsumsi di tengah era digital. Konsep Catur Yatna dan Karma ning Hulun memberikan pelajaran berharga mengenai etika birokrasi, profesionalisme, serta loyalitas konstitusional dalam tata kelola pemerintahan. Sementara itu, prinsip Dasa Kreta menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang menyelaraskan ketertiban sosial dengan kelestarian alam hayati.
Kajian tentang naskah SSKK ini merupakan sumbangan intelektual yang sangat bernilai bagi pengayaan historiografi, etika kebudayaan, serta studi manuskrip Nusantara. Proyek penerjemahan dan tafsir naskah SSKK yang dilakukan oleh Ilham Nurwansah ini layak menjadi rujukan wajib bagi akademisi, peneliti budaya, maupun masyarakat umum yang ingin menggali genealogi ajaran leluhur dan kearifan lokal Nusantara. []