I Kadek Arya Wiguna Obara

Alumnus Program Magister Ilmu Hukum konsentrasi Socio-Legal Studies Universitas Indonesia. Sehari-hari berprofesi sebagai Konsultan Hukum


Perkembangan hukum nasional serta modernisasi yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat Bali tidak menghapus keberadaan berbagai institusi hukum adat yang telah lama eksis di tengah masyarakat. Salah satu di antaranya adalah Lokika Sanggraha, sebuah konsep hukum adat yang memiliki sejarah yang panjang dalam sistem hukum adat Bali dan hingga kini masih dapat dijumpai dalam praktik kehidupan masyarakat Bali.

Pada dasarnya, Lokika Sanggraha merujuk pada perbuatan seorang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan atas dasar persetujuan bersama, disertai janji untuk menikahinya, tetapi kemudian si laki-laki mengingkari janjinya tersebut dan meninggalkan perempuan itu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif hukum adat Bali, perbuatan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan yang bersifat pribadi antara dua individu. Justru sebaliknya, tindakan tersebut dinilai dapat mencederai kehormatan perempuan dan keluarganya, sekaligus mengganggu keseimbangan sosial yang dijunjung oleh masyarakat adat Bali.

Permasalahan menjadi semakin kompleks apabila hubungan tersebut berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang anak. Dalam kondisi demikian, perempuan kerap menghadapi berbagai konsekuensi, seperti tekanan sosial, stigma dari lingkungan sekitar, kesulitan ekonomi, hingga hilangnya dukungan dari laki-laki yang sebelumnya telah berjanji untuk menikahinya. Di sisi lain, anak yang lahir dari hubungan tersebut juga berpotensi menghadapi persoalan terkait identitas, hubungan keperdataan, hak waris, serta berbagai bentuk stigma sosial yang dapat memengaruhi kehidupannya.

Berangkat dari persoalan tersebut, pada tahun 2025 lalu, saya melakukan penelitian pada Program Magister Ilmu Hukum, konsentrasi Socio-Legal Studies, Universitas Indonesia, dengan judul “Eksistensi Delik Adat Lokika Sanggraha dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak“. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Lokika Sanggraha tidak hanya sebagai norma adat yang diwariskan secara turun-temurun, melainkan juga sebagai bagian dari hukum yang masih eksis di masyarakat Bali pada masa kini.

Hukum Adat yang Masih Eksis

Hasil penelitian yang saya lakukan menunjukkan bahwa Lokika Sanggraha masih eksis di dalam kehidupan masyarakat Bali hingga saat ini. Keberadaannya dapat ditelusuri melalui Kitab Adi Agama serta berbagai praktik hukum adat yang masih diterapkan di lingkungan desa adat. Seiring dengan perkembangan masyarakat, norma tersebut juga berinteraksi dengan berbagai instrumen hukum adat lainnya, seperti awig-awig, pararem, keputusan masyarakat adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah desa.

Salah satu karakteristik utama hukum adat ialah sifatnya yang tidak selalu dikodifikasikan secara seragam. Oleh karena itu, penerapan Lokika Sanggraha dapat berbeda antara satu desa adat dengan desa adat lainnya, bergantung pada nilai, kebiasaan, dan ketentuan yang berlaku di masing-masing komunitas. Penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme, antara lain musyawarah, penyampaian permohonan maaf, pemberian kompensasi atau denda adat, pelaksanaan ritual penyucian, maupun bentuk penyelesaian sosial lainnya yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat.

Dalam perspektif masyarakat adat Bali, mekanisme penyelesaian tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Lebih dari itu, penyelesaian tersebut diarahkan untuk memulihkan keseimbangan sosial yang dipandang terganggu akibat terjadinya suatu pelanggaran. Pandangan ini berakar pada konsepsi hidup masyarakat Bali yang menekankan pentingnya harmoni antara dimensi sekala dan niskala, serta sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip Tri Hita Karana.

Dengan demikian, keberadaan Lokika Sanggraha menunjukkan bahwa hukum tidak selalu hadir dalam bentuk undang-undang negara. Ada norma yang tumbuh, dipatuhi, dan dipertahankan oleh masyarakat karena memiliki legitimasi sosial dan kultural. Namun, justru di titik inilah persoalan baru muncul.

Ketika Hukum Adat Bertemu dengan Hukum Negara

Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum yang plural. Di satu sisi terdapat hukum negara yang menuntut kepastian, keseragaman, dan prosedur formal. Di sisi lain, terdapat hukum adat yang tumbuh dari nilai dan kebutuhan masyarakat tertentu.

Konstitusi Republik Indonesia memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat padanya, sepanjang masyarakat adat tersebut masih hidup, selaras dengan perkembangan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penguatan terhadap pengakuan tersebut semakin terlihat melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuka ruang bagi eksistensi hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional. Meskipun demikian, pengakuan tersebut bukan berarti seluruh norma hukum adat dapat diterapkan tanpa pembatasan. Pemberlakuannya tetap harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalam konteks tersebut, Lokika Sanggraha menghadapi sejumlah tantangan. Hingga saat ini belum terdapat pengaturan dalam bentuk kodifikasi nasional yang secara khusus mengatur delik adat tersebut. Di samping itu, penerapan Lokika Sanggraha di berbagai desa adat di Bali juga menunjukkan variasi, sehingga tidak terdapat praktik yang sepenuhnya seragam.

Hasil penelitian yang saya lakukan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum turut menghadapi dilema dalam menyikapi keberadaan Lokika Sanggraha. Dari perspektif kepolisian, delik adat ini masih dipandang memiliki fungsi yang penting, terutama karena hukum pidana nasional belum mengatur secara khusus perbuatan ingkar janji untuk menikah sebagai suatu tindak pidana yang berdiri sendiri. Namun demikian, penerapannya tetap dibatasi oleh karakteristiknya sebagai norma yang berlaku dalam lingkungan masyarakat hukum adat tertentu.

Pada tingkat kejaksaan, penyelesaian melalui mekanisme hukum adat dapat dijadikan salah satu pertimbangan, sepanjang mekanisme tersebut benar-benar mampu memberikan pemulihan yang nyata bagi korban. Oleh karena itu, penyelesaian berdasarkan hukum adat tidak semestinya dimaknai semata-mata sebagai upaya menciptakan perdamaian atau memulihkan keharmonisan sosial apabila hak dan kepentingan korban belum memperoleh perlindungan serta keadilan yang memadai.

Sementara itu, dari sudut pandang institusi peradilan, terdapat kendala lain yang tidak kalah penting. Pengadilan pada prinsipnya hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku. Akibatnya, berbagai persoalan yang diselesaikan melalui mekanisme adat tidak pernah memasuki proses peradilan formal. Kondisi tersebut menyebabkan keberadaan Lokika Sanggraha sebagai bagian dari hukum adat belum sepenuhnya memperoleh posisi yang jelas dalam sistem peradilan nasional.

Persoalan Terbesar: Siapa yang Sebenarnya Dipulihkan?

Penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan Lokika Sanggraha tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan antara hukum adat dan hukum negara. Permasalahan yang lebih mendasar terletak pada bagaimana posisi perempuan sebagai pihak yang mengalami kerugian ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian perkara tersebut.

Dalam kehidupan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai kehormatan keluarga dan norma kesusilaan, perempuan yang mengalami kehamilan di luar perkawinan sering kali menghadapi konsekuensi sosial yang lebih berat. Perempuan tidak hanya harus menghadapi dampak dari tindakan laki-laki yang mengingkari janji perkawinan, tetapi juga berhadapan dengan tekanan, penilaian, serta stigma yang berkembang di lingkungan sosialnya.

Dalam beberapa praktik penyelesaian melalui mekanisme adat, orientasi utama penyelesaian terkadang lebih diarahkan pada pemulihan keseimbangan sosial masyarakat adat, keharmonisan desa, atau pemulihan nama baik keluarga. Pada kondisi tertentu, perempuan justru dapat dibebankan kewajiban tertentu, seperti menjalankan ritual penyucian atau menerima bentuk sanksi sosial lainnya. Sementara itu, laki-laki yang menjadi pihak dalam hubungan tersebut tidak selalu memperoleh tanggung jawab atau konsekuensi yang setara.

Keadaan tersebut memperlihatkan adanya suatu paradoks dalam penerapan hukum adat. Di satu sisi, hukum adat memiliki tujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan keharmonisan sosial, tetapi di sisi lain, tanpa mempertimbangkan pengalaman serta posisi korban secara proporsional, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan bentuk ketidakadilan baru terhadap perempuan.

Untuk menganalisis persoalan tersebut, dalam penelitian ini, saya menggunakan pendekatan Feminist Legal Theory (FLT), yaitu suatu perspektif hukum yang mempertanyakan sejauh mana hukum dapat benar-benar bersifat netral terhadap persoalan gender. Dalam konteks Lokika Sanggraha, persoalan yang dikaji tidak hanya terbatas pada pertanyaan mengenai keberadaan pelanggaran terhadap norma adat, tetapi juga menyangkut apakah proses penyelesaiannya telah memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk menyampaikan pengalaman, menentukan pilihan, serta memperoleh bentuk pemulihan yang adil.

Suara Korban Menjadi Bagian Penting Dari Keadilan

Salah satu aspek penting dalam penelitian ini bersumber dari pengalaman langsung para korban. Bagi korban, makna keadilan tidak semata-mata terbatas pada adanya permintaan maaf, pemberian kompensasi, maupun penerapan sanksi adat terhadap pelaku. Keadilan juga mencakup pengakuan atas pengalaman penderitaan yang dialami, pemulihan martabat diri, perlindungan terhadap stigma sosial, serta tersedianya ruang yang aman bagi korban untuk menyampaikan pengalaman tanpa adanya kecenderungan untuk menyalahkan mereka.

Berdasarkan pengalaman yang dikaji dalam penelitian ini, korban mengalami perubahan besar dalam kehidupannya setelah laki-laki yang sebelumnya memberikan janji perkawinan mulai menjauh ketika mengetahui adanya kehamilan. Situasi tersebut kemudian tidak lagi hanya menjadi persoalan antara dua individu, melainkan berkembang menjadi persoalan yang melibatkan keluarga dan lingkungan sosial di sekitarnya.

Penyelesaian melalui mekanisme hukum adat memang memberikan bentuk pengakuan bahwa korban bukanlah pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Namun, pengalaman korban menunjukkan bahwa penyelesaian secara adat tidak secara otomatis menghapus dampak sosial dan emosional yang telah dialami. Rasa kehilangan, tekanan sosial, serta luka psikologis dapat tetap berlangsung meskipun proses penyelesaian adat telah berakhir.

Dari kondisi tersebut dapat dilihat bahwa konsep keadilan tidak selalu identik dengan tercapainya suatu penyelesaian formal. Suatu perkara dapat dianggap telah selesai secara administratif maupun berdasarkan mekanisme adat, tetapi hal tersebut belum tentu berarti bahwa korban telah memperoleh rasa keadilan yang sesungguhnya.

Perlunya Perubahan Cara Pandang

Hasil penelitian tersebut diperkuat juga oleh pandangan LBH APIK Bali dan UPTD PPA yang menekankan pentingnya perubahan pendekatan terhadap perempuan korban. Perempuan tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung beban atau dikorbankan semata-mata demi mempertahankan keharmonisan sosial dalam masyarakat.

Selain itu, praktik pemaksaan perkawinan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Perkawinan pada dasarnya harus didasarkan pada kehendak bebas dari kedua belah pihak. Memaksa perempuan korban untuk menikah dengan laki-laki yang sebelumnya telah mengingkari komitmen perkawinan tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan baru, tetapi juga tidak mampu memulihkan dampak psikologis maupun trauma yang telah dialami korban.

Oleh karena itu, proses pendampingan terhadap korban perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup dukungan psikologis, bantuan hukum, pendampingan sosial, serta jaminan kepastian terkait status dan hak-hak anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Di sisi lain, upaya reformasi terhadap hukum adat tidak selalu harus dimaknai sebagai penghapusan keberadaan hukum adat itu sendiri. Sebaliknya, hukum adat tetap dapat dipertahankan dengan melakukan penyesuaian terhadap praktik-praktik yang sudah tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan, perlindungan hak, dan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Sejumlah desa adat bahkan telah mulai melakukan pembaruan terhadap ketentuan awig-awig dan pararem dengan memasukkan norma-norma yang lebih memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum adat bukanlah suatu sistem yang bersifat statis dan tertutup, melainkan sebuah sistem hukum yang dapat beradaptasi serta berkembang mengikuti dinamika sosial masyarakat.

Menjembatani Hukum Adat, Hukum Negara, dan Hak Korban

Penelitian ini tidak memandang hukum adat dan hukum negara sebagai dua sistem hukum yang berada dalam posisi saling bertentangan atau harus menghilangkan satu sama lain. Keduanya dapat berjalan secara berdampingan dan membangun hubungan yang saling melengkapi, sepanjang proses tersebut tetap menempatkan perlindungan terhadap hak-hak korban sebagai salah satu aspek utama yang harus diperhatikan.

Hukum adat memiliki kekuatan karena tumbuh, berkembang, dan memperoleh legitimasi dari masyarakat yang menjadi pendukungnya. Sementara itu, hukum negara berperan dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap hak setiap warga negara berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme yang lebih terstruktur mengenai cara mengenali, mengakui, menetapkan, serta menerapkan hukum lokal yang eksis di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan kriteria yang jelas mengenai bentuk-bentuk hukum adat yang dapat memperoleh pengakuan, prosedur penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana adat, mekanisme penyelesaian perkara, serta pengaturan mengenai pemberian ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Selain itu, diperlukan pula penguatan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk desa adat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, kalangan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum adat tetap berjalan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.

Hal yang tidak kalah penting adalah memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi perempuan korban dalam setiap proses penyelesaian perkara. Konsep keadilan tidak seharusnya hanya ditentukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan adat maupun otoritas hukum, sementara individu yang mengalami dampak langsung justru tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menyampaikan kepentingan dan pengalamannya.

Lokika Sanggraha dan Masa Depan Hukum Adat Bali

Lokika Sanggraha menggambarkan kompleksitas wajah hukum adat Bali dalam menghadapi dinamika perkembangan zaman. Di satu sisi, ia merupakan bagian dari hukum adat yang masih eksis dan diwariskan secara turun-temurun. Namun, di sisi lain, keberadaannya juga berhadapan dengan berbagai perubahan sosial, perkembangan hukum nasional, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta tuntutan terhadap kesetaraan gender.

Upaya mempertahankan keberadaan hukum adat tidak dapat dimaknai sebagai usaha untuk menjaga seluruh bentuk praktik adat tanpa adanya penyesuaian. Sebaliknya, eksistensi hukum adat justru dapat terus dipertahankan apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mampu beradaptasi dan memberikan perlindungan serta rasa keadilan bagi masyarakat yang menjalankannya.

Dalam konteks Lokika Sanggraha, persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan upaya memberikan sanksi terhadap laki-laki yang mengingkari janji perkawinan. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana mekanisme penyelesaian adat mampu menjamin bahwa perempuan dan anak sebagai pihak yang berada dalam posisi rentan tidak kembali mengalami kerugian akibat proses penyelesaian tersebut.

Hukum adat Bali memiliki kemampuan untuk tetap bertahan karena keberadaannya senantiasa berkembang mengikuti kehidupan masyarakat pendukungnya. Oleh karena itu, masa depan Lokika Sanggraha tidak semata-mata ditentukan oleh keberlanjutan norma tersebut, tetapi juga oleh cara masyarakat Bali melakukan penafsiran ulang terhadap konsep keadilan yang terkandung di dalamnya.

Pada tahap inilah hukum adat tidak hanya dipandang sebagai peninggalan masa lampau, melainkan sebagai ruang yang memungkinkan terjadinya pertemuan antara nilai tradisi, perubahan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan menempatkan perempuan dan anak sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar objek dalam proses penyelesaian hukum adat, Lokika Sanggraha dapat tetap menjadi bagian dari hukum adat Bali sekaligus berkembang menuju bentuk keadilan yang lebih inklusif, setara, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bali modern. []