Pada Maret 2017, Parlemen Selandia Baru mengesahkan Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act. Undang-undang tersebut menetapkan Sungai Whanganui sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri dengan hak, kewajiban, serta tanggung jawab sebagaimana subjek hukum lainnya. Pengaturan ini tidak sekadar menghadirkan inovasi dalam hukum lingkungan, tetapi juga mengubah cara hukum mengonstruksi hubungan antara manusia dan alam.
Bagi Whanganui Iwi, masyarakat Maori yang telah bermukim di sepanjang sungai tersebut selama lebih dari tujuh abad, pengesahan undang-undang itu merupakan akhir dari proses hukum dan politik yang berlangsung sejak penghujung abad ke-19 (Waitangi Tribunal, 1999). Hal yang paling penting bukan hanya hasil akhirnya, melainkan alasan yang melandasinya: bagaimana cara pandang adat dapat diterjemahkan ke dalam sistem hukum positif tanpa menghilangkan karakter utamanya.
Argumen Whanganui Iwi tidak berangkat dari paradigma hukum lingkungan modern. Mereka mendasarkan klaimnya pada konsep whakapapa, yaitu silsilah yang menghubungkan manusia, alam, dan leluhur sebagai satu garis keturunan. Dalam kerangka kosmologi adat tersebut, Sungai Whanganui bukan diposisikan sebagai objek yang dapat dimanfaatkan, melainkan sebagai tupuna atau leluhur yang tetap hidup.
Menurut cerita rakyat Whanganui Iwi, pembentukan sungai ini berawal dari wilayah pegunungan di tengah Pulau Utara. Ketika Gunung Ruapehu merasa kesepian, Ranginui (Dewa Langit) menjatuhkan dua titik air mata di kakinya; salah satu air mata tersebut mengalir dan membelah daratan menjadi Te Awanui-a-rua (Sungai Whanganui). Oleh karena itu, sungai ini sering disebut sebagai manifestasi suci dari air mata langit.
Pernyataan yang dikenal luas, “Ko au te awa, ko te awa ko au”—aku adalah sungai, dan sungai adalah aku—merepresentasikan hubungan identitas antara manusia dan sungai. Kalimat itu bukan sekadar ungkapan simbolik, melainkan penegasan mengenai kesatuan eksistensial antara komunitas Maori dan Sungai Whanganui (Waitangi Tribunal, 1999).
Morris dan Ruru (2010), melalui artikel “Giving Voice to Rivers: Legal Personality as a Vehicle for Recognising Indigenous Peoples’ Relationships to Water?”, menjelaskan bahwa konsep legal personality memiliki kesesuaian dengan pandangan masyarakat adat Maori yang memandang alam sebagai pribadi, bukan sebagai benda mati yang semata-mata menjadi objek kepemilikan.
Dalam kerangka tersebut, sungai memiliki mana, yaitu kewibawaan atau otoritas yang melekat pada dirinya, serta mauri, yakni daya hidup yang mengalir di dalamnya. Oleh karena itu, tujuan Whanganui Iwi tidak terbatas pada pengakuan atas hak penggunaan atau pengelolaan air sebagaimana lazim muncul dalam sengketa sumber daya alam. Mereka mengajukan posisi yang lebih mendasar, yaitu bahwa sungai merupakan satu kesatuan utuh dari pegunungan hingga laut sehingga tidak layak dipisah-pisahkan menjadi bagian-bagian yang memiliki rezim kepemilikan berbeda.
Pandangan tersebut bertolak belakang dengan sistem hukum kolonial yang berkembang di Selandia Baru sejak abad ke-19. Dalam sistem itu, dasar sungai dipisahkan dari aliran airnya, hak atas dasar sungai dipisahkan dari hak perikanan, kemudian seluruh unsur tersebut dibagi ke dalam berbagai bentuk kepemilikan yang dapat dialihkan kepada individu maupun negara.
Kramm (2020), dalam “When a River Becomes a Person”, menggambarkan pandangan Maori sebagai pengakuan ontologis terhadap sungai sebagai satu kesatuan hidup. Klaim semacam ini sulit ditempatkan ke dalam kerangka hukum properti Barat yang bertumpu pada pembagian hak atas benda.
Kesulitan tersebut justru mendorong lahirnya pendekatan lain. Persoalannya tidak lagi diarahkan pada siapa yang memiliki sungai, melainkan pada perubahan status sungai menjadi subjek hukum. Dengan demikian, fokusnya bergeser dari persoalan kepemilikan menuju pengakuan bahwa sungai bukanlah objek yang dapat dimiliki.
Jejak Perjuangan Whanganui Iwi
Cara pandang kosmologis masyarakat Maori tidak langsung diterima oleh negara. Perjalanannya berlangsung melalui proses hukum dan politik yang panjang, diawali dengan berbagai petisi dan gugatan sejak dekade 1870-an mengenai hak atas dasar sungai beserta sumber daya perikanan di dalamnya.
Sepanjang abad ke-20, Whanganui Iwi berkali-kali membawa persoalan tersebut ke pengadilan maupun kepada Crown. Akan tetapi, perangkat hukum yang berlaku ketika itu berorientasi pada konsep kepemilikan individual sehingga tidak menyediakan konsep yang dapat mengakomodasi pandangan bahwa sungai merupakan leluhur yang hidup.
Perubahan penting terjadi ketika Waitangi Tribunal, lembaga yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran terhadap Perjanjian Waitangi 1840, menerbitkan Whanganui River Report pada tahun 1999.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Crown telah melanggar prinsip-prinsip Perjanjian Waitangi melalui pengambilalihan dasar sungai tanpa persetujuan Whanganui Iwi. Laporan itu juga mengakui bahwa hubungan masyarakat Maori dengan Sungai Whanganui mencakup dimensi spiritual dan material yang tidak dapat dipisahkan menurut pandangan mereka (Waitangi Tribunal, 1999). Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyelesaian yang melampaui pemberian ganti rugi finansial.
Setelah laporan diterbitkan, negosiasi antara Crown dan Whanganui Iwi berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Proses tersebut berakhir dengan penandatanganan Ruruku Whakatupua, Perjanjian Penyelesaian Sungai Whanganui, di Rānana pada tahun 2014 (Ireland, 2021). Sebagaimana dicatat Te Aho (2016), penyelesaian itu sejak awal dirancang tanpa memberikan kepemilikan sungai kepada pihak mana pun, baik kepada Crown maupun kepada Whanganui Iwi.
Melalui konstruksi tersebut, sungai tidak ditempatkan sebagai objek milik negara ataupun milik masyarakat adat. Sebaliknya, sungai diposisikan sebagai pemegang hak atas dirinya sendiri. Pilihan ini menghindari dua kemungkinan yang sama-sama tidak sesuai dengan pandangan Whanganui Iwi, yakni menjadikan sungai sebagai properti privat atau mempertahankannya sebagai aset negara.
Keberhasilan Whanganui Iwi tidak hanya terletak pada substansi argumen, tetapi juga pada strategi yang mereka gunakan selama proses perundingan. Alih-alih memasukkan konsep whakapapa ke dalam kerangka hukum lingkungan yang umumnya berorientasi pada konservasi dan pengelolaan sumber daya, mereka menggunakan konsep legal personality yang sebelumnya lebih dikenal dalam hukum korporasi, kemudian mengisinya dengan makna yang bersumber dari kosmologi Maori.
Sesungguhnya, pengakuan terhadap entitas non-manusia sebagai subjek hukum bukanlah hal yang sama sekali baru. Korporasi telah lama memperoleh status tersebut dalam sistem hukum modern. Christopher Stone melalui esainya yang berjudul “Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects” (1972) juga telah mengemukakan gagasan serupa dalam konteks hukum lingkungan Amerika Serikat. Perbedaan utama dalam kasus Whanganui terletak pada cara konsep tersebut diberi isi oleh pandangan hidup masyarakat Maori.
Personhood sebagai Jembatan
Pengesahan Te Awa Tupua Act memunculkan persoalan berikutnya: apakah status subjek hukum benar-benar merepresentasikan cara pandang Maori atau hanya menyesuaikannya dengan struktur hukum Barat. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa hak dan kewajiban Sungai Whanganui dijalankan oleh Te Pou Tupua, yaitu dua orang wali yang bertindak sebagai perwakilan hukum sungai. Satu orang ditunjuk oleh Whanganui Iwi, sedangkan satu lainnya ditunjuk oleh Crown.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa legal personhood bukan sekadar simbol atau personifikasi. Status itu menyediakan mekanisme hukum yang memungkinkan sungai diwakili dalam proses peradilan, membuat perjanjian, serta menerima kompensasi apabila mengalami kerugian.
O’Donnell dan Talbot-Jones (2018), dalam “Creating Legal Rights for Rivers: Lessons from Australia, New Zealand, and India”, menyebut Whanganui sebagai contoh yang paling berkembang dibandingkan berbagai eksperimen serupa di India dan Australia. Salah satu penyebab utamanya adalah bahwa kerangka hukumnya disusun bersama masyarakat adat sejak awal, bukan semata-mata melalui putusan pengadilan atau kebijakan negara.
Perbedaan tersebut memiliki konsekuensi yang signifikan. Karena lahir melalui proses negosiasi dengan komunitas yang mengaitkan identitas kolektifnya dengan sungai, status subjek hukum tersebut sekaligus membawa seperangkat nilai yang dikenal sebagai Tupua Te Kawa. Nilai-nilai itu wajib diperhatikan dalam setiap kebijakan maupun tindakan yang berkaitan dengan Sungai Whanganui.
Walaupun demikian, tidak semua akademisi beranggapan bahwa penerjemahan tersebut sepenuhnya berhasil. Kramm (2020) menunjukkan bahwa konsep legal personality tetap beroperasi dalam sistem hukum yang dibangun oleh manusia. Sungai tidak dapat menyampaikan kepentingannya secara langsung, melainkan selalu bergantung pada wali yang berbicara atas namanya.
Efektivitas model ini bergantung pada kesediaan lembaga negara dan pelaku usaha untuk mengubah praktik yang selama ini memperlakukan sungai sebagai sumber daya ekonomi. Dengan demikian, status subjek hukum menyediakan instrumen hukum baru, tetapi tidak serta-merta mengubah pola kerja institusi yang telah lama terbentuk.
Meskipun masih menyisakan berbagai persoalan, kasus Sungai Whanganui telah memberi pengaruh yang luas terhadap perkembangan hukum lingkungan di berbagai negara. Pengalaman tersebut sering dijadikan rujukan dalam pengakuan terhadap Sungai Gangga dan Yamuna di India, Sungai Atrato di Kolombia, serta Gunung Taranaki di Selandia Baru.
Yang membedakan pengalaman Whanganui dari sekadar perkembangan hukum internasional adalah bahwa tujuan utamanya bukan semata-mata perlindungan lingkungan. Perkara ini berkaitan dengan siapa yang memiliki legitimasi untuk mewakili kepentingan alam serta bagaimana hubungan antara manusia dan sungai dikonstruksikan dalam sistem hukum.
Perjalanan Sungai Whanganui dari objek hukum menjadi subjek hukum memperlihatkan bahwa sistem hukum modern masih memiliki ruang untuk mengakomodasi cara pandang yang berasal dari tradisi di luar hukum negara. Persoalan berikutnya bukan lagi apakah sungai dapat diakui sebagai subjek hukum, melainkan sejauh mana lembaga-lembaga yang menjalankan hukum mampu bertindak sesuai dengan konsekuensi dari pengakuan tersebut. []